JEPARA, suaragardanasional.com - Pendapatan daerah di APBD Kabupaten Jepara tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp2,4 triliun. Hal ini diketahui saat Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 ke DPRD Jepara. Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (15/7/2024) di Gedung DPRD Jepara.
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengungkapkan jika pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan mencapai Rp555,33 miliar, dan pendapatan transfer sebesar Rp1,85 triliun. Proyeksi ini, katanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Sementara untuk belanja daerah, lanjut Edy, diproyeksikan mencapai Rp2,46 triliun. Yakni mencakup belanja operasi sebesar Rp1,91 triliun, belanja modal Rp156,77 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer Rp387,93 miliar. "Sedangkan rencana pembiayaan daerah sebesar Rp59,51 miliar, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)," ungkapnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Jepara itu menjelaskan jika penyusunan KUA dan PPAS mengacu pada RKPD 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2025. Dengan demikian, tema pembangunan yang diusung adalah "Mewujudkan Struktur Ekonomi yang Tumbuh Kuat dan Kokoh" untuk mencapai target yang telah ditetapkan. "Selanjutnya dapat dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama," kata Edy Supriyanta.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, menyatakan bahwa sikap DPRD terhadap proyeksi anggaran yang diajukan oleh Pj Bupati akan ditentukan setelah pembahasan. Keputusan tersebut akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2025 antara eksekutif dan legislatif.
(Hani K)