PATI, suaragardanasional.com - Nampak galian C diduga tidak memiliki izin, bebas beroperasi di Desa payak dukuh plaosan Kecamatan cluwak kabupaten Pati Jawa Tengah bebas melenggang memakai alat berat escavator. (15/07/24).
Dan nampak dilokasi tersebut banyak terlihat aktifitas galian c yang seakan akan tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum maupun Satpol PP, dan selama ini diduga banyak dipergunakan untuk di kirim ke penggilingan terdekat dan di buat untuk proyek-proyek pemerintah dan swasta.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi penambangan, senin (15/07/24) banyak terlihat aktifitas dump truk keluar masuk lokasi penambangan, dan berdasarkan dari pengakuan Beberapa petani juga tidak jauh dari lokasi tambang menyampaikan kepada awak media. Sebetulnya sangat di sayangkan adanya galian memakai alat berat kami masyarakat kecil harus mengadu ke siapa bingung karena percuma melapor bisanya hanya melihat seperti saat ini.
Salah satu warga tidak mau menyebutkan namanya melintas di jalan menuju galian di tanya awak media mengatakan bahwa saat ini sekitar 7 sampe 10 unit mobil dump truk dalam sehari yang mengangkut batu dari lokasi tersebut.
Salah seorang penggiat di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang di kabupaten jepara mengatakan bahwa tambang tersebut sudah beroperasi lama sempat berhenti dan ini di mulai lagi sekitar satu bulan. Lebih lebih yang sangat di sayangkan jalan PU juga menjadi rusak parah akibat adanya dhum truk pengangkut galian batu yang di duga tidak mempunyai izin resmi penambangan.
Datang lagi seorang warga menyampaikan bahwa lokasi tambang sebenarnya terbagi 2 sebelah barat ikut Jepara yang ada begonya. sebelah timur ikut Pati yang di manual tuturnya.
Dan awak media juga berusaha menghubungi mandor yang di beri kewenangan oleh bosnya berinisial i namun di hubungi hampir kurang lebih 5 kali lewat via telpon nampak sengaja gak mau angkat telponnya.
Nampak di lokasi juga ada warung untuk minum ngopi atau makan dan awak media juga bertanya kepada yg punya warung namun dari pemilik warung menjawab saya baru mas berjualan di sini dan tidak begitu paham masalah tambang yang di lokasi tempat berjualan coba tanya pk sopir truk dum yang lebih tahu mas.
Dan juga masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan kepada awak media meminta supaya pihak Polres Jepara untuk segera melakukan tindakan hukum dengan cepat sigap dan jangan seolah olah pihak APH jangan tutup mata, kalau tidak ditindak berarti itu adalah pembiaran ujarnya.
Kepala desa damar Wulan kecamatan Keling kabupaten Jepara Jawa Tengah di hubungi dari lembaga melalui seluler menyampaikan bahwa galian yang di maksud benar adanya diwilayahnya damar Wulan, tetapi untuk pajaknya ngikut wilayah Pati tepatnya desa sirahan dan desa payak Plaosan kecamatan cluwak kabupaten Pati Jawa Tengah katanya.
(Sus)