TUTUPI MASALAH : Baliho ukuran jumbo bakal calon bupati Khadziq alias Hadik dan Bimo Alugoro terpasang di seantero kabupaten, untuk kamuflase masalah-masalah yang membelit petahana saat duduk sebagai bupati 2019-2023. Hadik terancam diperiksa Kejaksaan terkait kasus kesengajaan tidak menerbitkan Perbup tentang penyelenggaraan pendidikan, yang menyuburkan praktek KKN. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, suaragardanasional.com - Bekas Bupati Temanggung periode 2018-2023, Muhammad Al Khadziq alias Hadik terancam diperiksa pihak kejaksaan. Hadik semasa menjabat bupati, diketahui telah mengabaikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Temanggung No. 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Selama 5 tahun kepemimpinannya berjalan zonk, penyelenggaraan pendidikan di Temanggung berjalan tanpa kebijakan daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Artinya Hadik sangat tidak peduli dengan bidang pendidikan di Temanggung. Pengabaian Hadik terhadap pendidikan dasar yang berdampak luas dan tragis ini melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Kebijakan penyelenggaraan pendidikan di daerah melalui Perbup adalah merupakan kewajiban dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Ketiadaan Perbup dibidang pendidikan yang berdampak langsung terhadap penyelengaraan pendidikan di Kabupaten Temanggung ini secara resmi telah dilaporkan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) kepada Kejaksaan Negeri Temanggung dengan tembusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, (8/7/2024).
Pelayanan dasar berupa pendidikan adalah urusan pemerintah yang bersifat wajib. Itulah sebabnya, masyarakat berhak ikut berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi berjalannya program pendidikan. Sebagai Kepala Daerah, Bupati bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas berjalannya penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Perda Temanggung No. 7/2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sesungguhnya telah mengamanatkan kepada Hadik saat menjabat sebagai Bupati untuk menerbitkan Perbup. Diabaikannya pembuatan Perbup oleh Hadik ini telah melanggar Perda Temanggung tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sebagaimana temuan LSPP, ketiadaan Perbup Temanggung dibidang penyelenggaraan pendidikan memunculkan beragam dampak dan berpotensi terjadi perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan sekolah negeri dikalangan Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Saat dihubungi, Ketua LSPP enggan memberikan komentar mengenai dampak langsung yang ditimbulkan tanpa adanya Perbup. “Kita hormati proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan pihak Kejaksaan. Fakta-fakta hukum, seluruh alat bukti dan ketentuan peraturan perundangan yang dilanggar sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan. Pastinya, kami juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum dari salah satu perguruan tinggi di Jogjakarta untuk bersama-sama mengawal proses ini. Selama lebih dari 5 tahun tidak ada Perbup yang menjadi pedoman dan petunjuk tehnis dalam penyelenggaraan pendidikan di Temanggung ini parahnya sudah luar biasa," tandasnya.
"Bahkan, terindikasi terjalin konspirasi keterlibatan banyak pihak yang diuntungkan tanpa adanya Perbup ini. Bagi masyarakat khususnya para orang tua, saatnya untuk Speak Up karena darurat pendidikan dasar sedang berlangsung di Temanggung”, tutur Andrianto, Ketua LSPP menutup pemberian penjelasan, Selasa (9/7/2024).
Pihak Hadik belum memberikan tanggapan atas potensi dirinya diperiksa oleh kejaksaan. Hadik sering menghindar dan menutup diri pada sejumlah kasus pelanggaran ketentuan serta aturan selama suami dari Eni Saragih ini duduk di tampuk kursi bupati. Hadik yang pada Pilkada Temanggung 2024 ini digadang sebagai balon bupati, harus mempertanggungjawabkan masalah ini, lantaran masyarakat telah dirugikan. (Hery S)