Anak Tega Gugat Ibu Kandung Lansia

ANAK GUGAT ORTU KANDUNG : Seorang ibu lansia, usia 80 tahun, Ny. Suwarti warga Dusun Pare, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, digugat tuntutan waris oleh anak kandung sendiri bernama Waluyo (59, berpakaian kaos). Anak-anak Ny. Suwarti yang lain, turut digugat oleh Waluyo yang kini hidup dengan istri mudanya. Kasus anak gugat ortu lansia ini disidangkan di Pengadilan Agama Kelas 1 B Temanggung. Foto-foto : Hery Setyadi


Temanggung, suaragardanasional.com - Suasana Pengadilan Agama (PA) Temanggung agak lain dari biasanya, pada hari Rabu (17/7/2024). Hakim yang memimpin jalannya sidang H Muhammad Nuruddin Lc. MSi (Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 B Temanggung), menyidangkan kasus seorang ibu lanjut usia, 80 tahun bernama Ny. Suwarti yang digugat hukum oleh anak kandungnya sendiri. Si anak, bernama Waluyo (59) tega menggugat secara hukum perempuan yang melahirkannya, lantaran anak tersebut ingin menguasai warisan berupa tanah pekarangan peninggalan almarhum Ilham, suami Ny. Suwarti.


Di sidang perdana tersebut, Waluyo yang merupakan warga beralamat di Dusun Ponoradan RT 002 RW 001, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, tempat dimana yang bersangkutan hidup serumah bersama istri mudanya. Waluyo menggugat tuntutan harta warisan kepada ibu kandungnya yang sudah sepuh, Ny. Suwarti yang tinggal dan beralamat di Dusun Pare, RT 001 RW 004, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. 


Waluyo selain menggugat Ny. Suwarti, juga menuntut gugatan kepada kakak kandungnya, Ramelan (sebagai Tergugat I), serta kepada adik kandungnya Tri Walmi (Tergugat II) serta Sumiyati (Tergugat III). Waluyo berniat menjual sebidang tanah milik keluarga yang bersertifikat atas nama Ilham. Sertifikat tanah tersebut disimpan rapi oleh anak-anak Ny. Suwarti yang lain, karena pihak keluarga tidak menghendaki tanah pekarangan ter sebut dijual untuk kepentingan pribadi Waluyo.


Dari keterangan ketiga anak-anaknya Ny. Suwarti, yakni Ramelan, Tri Walmi dan Sumiyati mereka menyebutkan bahwa sebenarnya Waluyo ngebet menuntut tanah milik keluarga tersebut dijual, karena motivasi pribadi ingin menguasai sepenuhnya harta tersebut. Diketahui, Waluyo dengan pasangan istrinya terdahulu dikaruniai tiga orang anak yakni Rizah Argowati (32), Ivan Khairul Anwar (25) dan bungsu Adiva Kevin (19). Ketiga anak ini sejak kecil hingga dewasa diasuh oleh Ny. Suwarti dan kakak serta adiknya Waluyo. "Saya dan adikadik saya sejak kecil tidak diopeni Bapak (Waluyo-red). Saat saya nikah pun, semuanya dibiayai oleh Pakde Ramelan dan Bulek Tri Walmi dan Sumiyati. Hak-hak kami sebagai anak telah diabaikan," tutur Rizah Argowati menceriterakan latar belakang kehidupan mereka yang pilu.


Waluyo yang menikah lagi, memperparah keadaan keluarga. Tanah pekarangan milik alm. Ilham tiba-tiba dijual bodongan kepada pihak pembeli senilai Rp. 200 juta dengan tanpa disertai sertifikat tanah. Anak-anak Ny. Suwarti, termasuk Ny. Suwarti sendiri sangat khawatir jika hasil penjualan tanah tersebut dikuasai Waluyo.  Dan pesimis, ketiga orang anak hasil pernikahan Waluyo dengan istri terdahulu tidak diberi hak-hak dasar oleh Waluyo.

Sebelumnya, Waluyo juga pernah secara sepihak menjual seekor sapi milik ibunya yakni Ny. Suwarti. Pihak keluarga pun merasa punya hak dan bertekad melindungi aset keluarga agar tidak lenyap dijual oleh Waluyo. Apalagi sepeninggal Ilham pada 4 November 2016 yang pernah punya pesan wasiat bahwa tanah pekarangan seluas 170 m2 milik keluarga tersebut jangan dijual kepada orang diluar keluarga. 


"Kami mempunyai bukti-bukti faktual tak terbantahkan yang menguatkan pihak keluarga Ny. Suwarti. Sebenarnya niatan pihak keluarga adalah ingin melindungi hak-hak para anak Waluyo dari istri terdahulu yang sekian lama diabaikan oleh Waluyo. Tuntutan minta warisan disaat mana orang tua atau ibu masih hidup, juga tidak etis dan terkesan memaksakan kehendak pribadi," jelas Dhiyan Utama SH MH CLA selaku Kuasa Hukum Ny. Suwarti cs selaku pihak Tergugat.


Sedangkan dari pihak Pengugat atau Waluyo, diwakili Kuasa Hukum Santoso Widodo SH dan Reny Diyah Kurniawati SH. Waluyo yang datang ke ruang sidang berpakaian kaos dan ditemani istri mudanya. Dalam kesempatan sidang perdana ini, pihak Pengugat belum siap dengan dokumen dan data untuk dibeberkan di persidangan. Majelis Hakim, Muhammad Nuruddin mengingatkan kepada pihak Pengugat untuk melengkapi kekurangan dokumen dan data. (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top