JEPARA, suaragardanasional.com - Bambang Indriyanto Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jepara didampingi oleh Aji dan Fitri mengadakan kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS program BPU (Bukan Penerima Upah) bersama FSB GARTEKS Jepara di Sendang Kamulyan, Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Senin (3/6/2024).
Acara sosialisasi ini diikuti oleh Priyo Hardono selaku MPO FSB GARTEKS Jepara, beberapa pekerja dari PT. HWI, PT. Formosa Bag Indonesia, PT. Jiale Indonesia Textile dan berbagai kalangan pekerja mandiri lainnya yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Jepara.
Dihadapan peserta atau pekerja mandiri yang antusias menyimak dan mendengarkan paparan oleh Bambang Indriyanto, Dia mengutarakan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti nelayan, tukang ojek, pemilik usaha, tukang kayu, tukang amplas, pedagang dan pekerja mandiri lainnya.
”Mereka mendapatkan dua program perlindungan. Program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian,” katanya.
"Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Jepara di bulan April juga sudah menyerahkan klaim santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta di Desa Tubanan sebagai pendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," infonya.
Dalam kesempatan yang sama Aji dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jepara memaparkan bahwa bagi pekerja mandiri yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat. "Peserta BPU dapat menjadi peserta program pada BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," paparnya. "Hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," infonya.
"Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang diperoleh dengan besaran iuran tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," katanya.
"Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja informal atau mandiri di Jepara akan bekerja dengan lebih tenang dalam bekerja karena mendapatkan perlindungan dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dia menjelaskan, bahkan jika mengalami meninggal dunia saat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan termasuk manfaat beasiswa untuk dua orang anak sampai kuliah dengan biaya maksimal Rp174 juta.
Dengan program JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan, katanya, akan melindungi pekerja BPU mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja dan ketika perjalanan kembali lagi ke rumah yaitu dengan memperoleh manfaat perlindungan. Peserta akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai sembuh tanpa batasan (plafon) biaya dan jumlah hari perawatan bahkan ada fasilitas tenaga medis datang ke rumah pada kasus tertentu (manfaat home care).
Selanjutnya perlindungan Jaminan Kematian (JKm) yaitu membantu ahli waris pekerja BPU dalam menghadapi musibah kematian melalui santunan uang tunai dan beasiswa.
"Semua manfaat tersebut dapat dinikmati segera jika tenaga kerja BPU (Informal) telah mendaftar dan membayar iuran, artinya jika terjadi risiko kecelakaan dan kematian maka manfaat langsung diberikan tanpa menunggu waktu tertentu setelah menjadi peserta dan mengajukan klaim," ujarnya.
Bambang Indriyanto kepada wartawan menambahkan bahwa," Pekerja informal atau mandiri yang terdaftar sampai periode 31 Mei 2024 di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara tercatat 6150 peserta atau hanya sepersepuluh dari pekerja informal atau angkatan kerja yang ada di Jepara," tambahnya.
Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan PU (Penerima Upah) lewat lembaga atau badan sudah mencapai 81.000 peserta.
"Target di hari ini adalah tersampaikannya informasi tentang manfaat BPJS ketenagakerjaan program pekerja mandiri dan memperluas cakupan covered jaminan sosial ketenagakerjaan untuk di Jepara. Jadi sementara yang kita sasar adalah pekerja mandiri," pungkas Bambang Indriyanto.
(sus)