Semarang, suaragardanasional.com| Sempat diberitakan perihal penemuan Jenazah di aliran sungai Parat di Kec. Getasan, pada Jumat 7 Juni 2024 lalu. Polres Semarang memberikan penjelasan akan kejadian tersebut.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., melalui Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., memaparkan bahwa dari hasil kejadian tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan pihak keluarga akan kejanggalan kejadian yang terjadi.
"Atas persetujuan dari pihak keluarga Anak korban KH (14 Th) yang merasa curiga akan meninggalnya korban, maka Polres Semarang melakukan penyelidikan akan kejadian tersebut." Ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Aditya menjelaskan bahwa meninggalnya Anak Korban KH, ternyata dilatar belakangi KH meminta Hp miliknya yang dibawa oleh Pelaku Anak berinisial RL (16 Th) yang juga teman main korban.
Selanjutnya pihaknya menyampaikan kronologi kejadian tersebut, dimana pada Kamis malam 6 Juni 2024 anak korban KH saat berada dirumah AD (18 Th) diajak AD bersama 4 orang rekan lainnya PR (15 Th), DN (15 Th), YZ (15 Th) termasuk pelaku anak RL untuk menghadiri pengajian di wilayah Kec. Tengaran.
"Sekitar pukul 18.00 Wib saat berkumpul di rumah AD, AD mengajak rekan rekannya untuk ikut pengajian di daerah Tengaran. Namun dalam perjalanan, kendaraan yang dikendarai AD dan PR ban kendaraannya pecah sehingga semua anak anak ini mengurungkan niatnya kembali ke rumah AD." Tambahnya.
Setelah kembali ke rumah AD, AKP Adit kembali menyampaikan bahwa RL mengajak rekan rekan tersebut untuk main game online bersama sama hingga tengah malam.
"Sekitar Jumat dini hari 7 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, Anak korban KH diantar pulang oleh pelaku anak RL hingga mendekati rumah anak korban. Namun saat turun dari kendaraan KH sadar Hp miliknya masih dibawa RL, disitu terjadi cekcok dan rebutan Hp dan RL mendorong korban hingga jatuh ke sungai Parat. Dan hal itu yang menyebabkan KH meninggal dunia diduga akibat terbentur batu yang ada disungai tersebut." Kata Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku anak sudah diamankan oleh unit PPA Reskrim Polres Semarang, dan pada pelaku anak akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan Peradilan anak. Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
(Jk/Zed/agus)