Jepara, suarahardanasional.com | Konferensi pers terkait para petambak udang ilegal Karimunjawa TS,SL,S,MS merupakan empat ( 4 )pengusaha tambak udang ilegal yang pernah melakukan upaya persekusi terhadap aktivis pegiat lingkungan hidup di Karimunjawa karena telah mengkritik dan memprotes aktifitas tambak udang ilegal yang merusak lingkungan pantai Karimunjawa dan justru mendapatkan ganjaran yang setimpal.Rabu 26/6/2024.
Sebelumnya para petambak udang ilegal kini ( terdakwa,) melaporkan para aktivis pegiat lingkungan hidup Karimunjawa pada Ditreskrimsus Polda Jateng pada bulan Desember 2023.
Dalam hal tersebut keempat petambak udang ilegal didakwa pasal perlindungan lingkungan hidup ,setelah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Maret 2024, berkas para terdakwa telah diserahkan kepada penuntut umum pada 10 Juni 2024 .
Dr Muhammad Taufik,S.H.MH,Andika menyampaikan kepada media bahwa para petambak udang ilegal sedang menjalani dua proses peradilan sebagai akibat dari ulah para petambak udang ilegal selama ini dalam menjalankan aktifitas ilegal penambakan udang secara ilegal yang telah merusak ekosistem serta melakukan Pencemaran pantai Karimunjawa dan kenapa hal ini disampaikan ke media supaya memberikan efek jera kepada para petambak udang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup ekosistem pantai Karimunjawa tegasnya" Taufiq.
Dan mohon semuanya hukum atau Peradilan itu Ketua Jaksa Hakim membela dan bertugas sesuai Tupoksinya yang berada benar benar membela yang benar dan salah itu ya salah ,jangan di bolak balik imbuhnya Taufiq selaku Kuasa hukumnya Faradhila dan Surokim sebagai warga Karimunjawa.
Masih kata Dr M.Taufiq perhari ini 25Juni 2024 ke empat terdakwa menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Jepara dengan nomor perkara 54/Pid.Sus- LH/2024/PN JPR ,53/Pid.Sus- LH/2024/PN JPA.52/Pid.Sus-LH/2024/PN dan 51/Pid.Sus- LH/2024/PNJpa.
Persidangan pertama tanggal 26/6/2024 di Pengadilan Negeri Jepara digelar namun ditunda minggu depan karena kurangnya persyaratan.
(Hani K)