Buronan Korupsi Ditangkap Setelah 14 Tahun Kabur

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Muhamat Fahrorozi (tengah) menyampaikan penjelasan penangkapan buronan kasus korupsi.


Rembang, suaragardanasional.com – Seorang buronan kasus korupsi di Rembang yang kabur sejak tahun 2010, akhirnya ditangkap.


Terpidana adalah M. Sahli (54 tahun), sewaktu masih menjadi pegawai negeri, merupakan pemegang kas daerah. Alamat terakhir, tinggal di Desa Pandean Rembang.


Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Muhamat Fahrorozi saat release hari Jum’at (07 Juni 2024) menjelaskan Sahli ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di Bekasi, Jawa Barat.


Yang bersangkutan diketahui sudah merubah nama dan alamat, untuk mengelabui kejaran aparat.


“Namanya dari Muhammad Sahli menjadi Muhammad saja, alamatnya juga sudah berubah, silahkan nanti ditanya kenapa itu,” ungkapnya.


Setelah ditangkap, Sahli sempat dititipkan ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian petugas Kejaksaan Negeri Rembang datang menjemput dan baru tiba di Rembang, Jum’at dini hari waktu Subuh (07/06).


“Proses pengamanan berjalan lancar, karena terpidana kooperatif. Jadi para DPO, tidak ada tempat untuk bersembunyi. Kami pasti akan kejar,” beber Fahrorozi.


Fahrorozi menambahkan Sahli divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta atau subsider kurungan selama 3 bulan penjara, atas penyimpangan uang kas Sekretariat Daerah (Setda) Rembang tahun 2005, yang merugikan negara Rp 823.486.620.


Sebelumnya, Sahli juga sudah pernah ditahan karena penyalahgunaan dana tak tersangka APBD 2004 sebesar Rp 6,6 Miliar.


Alasan Terpidana

Setelah bebas menjalani hukuman kasus penyimpangan dana tak tersangka, Sahli seharusnya masih harus kembali menjalani hukuman penyimpangan uang kas Setda (kasus kedua). Kala itu, terdakwa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Kasasi belum turun, namun Sahli sudah terlanjur kabur sejak 2010. Sedangkan putusan Kasasi Mahkamah Agung tetap menyatakan Sahli bersalah. Setelah 14 tahun berjalan, Sahli ditangkap di Bekasi Jawa Barat.


“Waktu kabur itu masih pegawai negeri sipil, soal pensiunnya bagaimana, bisa ditanyakan kepada BKD. Untuk putusan Mahkamah Agung tertanggal 08 Februari 2010,” beber Fahrorozi.


Sementara itu, M. Sahli berdalih tidak mengetahui adanya proses hukum, sehingga ia memilih pergi dari Rembang.


“Saya tidak tahu pak, setelah itu saya putus komunikasi. Ada putusan itu, saya nggak tahu, hanya selentang selenting saja. Nggak ada yang menyampaikan,” ujar Sahli.


Posisi Sahli kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Rembang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (T.Adjie)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top