Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dirmanto, menyampaikan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari ini di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. "Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur," ujar Dirmanto, Senin (10/6). Namun, karena Briptu Fadhilatun memiliki anak balita yang harus dirawat, serta mengalami luka bakar, ia ditempatkan di RS Bhayangkara.
"Yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," jelas Dirmanto.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah dinas mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi. Briptu Rian Dwi Wicaksono sempat menjalani perawatan medis di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, karena menderita luka bakar hingga 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Polisi menetapkan Briptu Fadhilatun sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 Ayat 3 subsider Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kombes Pol. Dirmanto menambahkan bahwa pasca-kejadian, tersangka berusaha sekuat tenaga untuk menolong korban, meskipun dirinya juga mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh. "Tangan sebelah kanan dan kiri, tubuh bagian depan ikut terbakar juga," ujarnya.
Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa lima saksi dan dua ahli, yaitu dari psikologi forensik dan psikiater. Menurut Dirmanto, ada hak privasi yang harus dijaga terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga tidak semua detail dari kejadian ini bisa dibuka di media.(agus)