SOSIALISASI PERMEN PUPR : Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu - Opak menerima tamu dari anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) dari unsur non pemerintah, LSPP dan DPUPR Kabupaten Temanggung. Dalam FGD yang digelar di Ruang Serang Kantor BBWS Serayu - Opak Yogyakarta, sepakati dioptimalkan sosialisasi Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024. Foto : Hery Setyadi
Yogyakarta, suaragardanasional.com - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu - Opak akan optimalkan sosialisasi implementasi Permen PUPRR Tentang Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) ke beberapa pihak, pemerintah daerah maupun masyarakat. Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2024 ini khusus berisi tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan SDA dan Persetujuan Penggunaan SDA.
Aturan ini merupakan Pedoman Teknis Penggunaan Sumber Daya Air Legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dan bukan usaha atau pengguna irigasi. "Kami (BBWS Serayu - Opak) sangat senang apabila ada pihak yang membantu mensosialisasikan Permen PUPR terbaru ini kepada daerah dan masyarakat. Kami juga butuh masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat," kata Ketua Tim Pelaksanaan Urusan Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan BBWS Serayu - Opak, Tirto Atmaji, saat dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) bersama Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) selaku anggota Tim Koordinasi Pengelolaan SDA serta dari Bidang Pengairan DPUPR Kabupaten Temanggung baru-baru ini di Yogyakarta.
Ketua LSPP Andrianto mengemukakan, pihaknya selaku anggota non pemerintah dari TKPSDA yang terbentuk sesuai SK Menteri PUPR, berikhtiar mensosialisasikan Permen PUPR tersebut di level bawah atau desa. Regulasi dibawah Permen PUPR yang diterbitkan pada bulan Februari 2024, menurutnya bisa segera dirumuskan untuk diimplementasikan. Kawasan hulu SDA, di Kabupaten Temanggung menjadi target skala prioritas sosialisasi aturan baru ini.
Tirto menjelaskan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024 itu merupakan percepatan dari permen sebelumnya. Permen ini mengatur perijinan penggunaan SDA untuk usaha kecil, menengah dan besar. Dikarenakan perijinan saat ini ditangani dengan sistem Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka konsekuensinya rentang waktu perijinan mengikuti mekanisme pusat. Rekomendasi teknis diperlukan untuk penggunaan sumber daya air, seperti sungai, bendungan, situ atau waduk yang menjadi kewenangan BBWS Serayu - Opak.
Andrianto memaparkan, hingga kini air tanah masih menjadi andalan masyarakat di berbagai pelosok kota dan desa untuk memenuhi kebutuhan air bersih dalam setiap rumah tangga. Eksploitasi Air Tanah yang melebihi kapasitas pengisiannya dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya penurunan permukaan tanah dan penyebab kerentanan kawasan terhadap banjir.
Ketidakseimbangan antara ketersediaan air dan kebutuhan seringkali menimbulkan persengketaan dalam penggunaan air. Konflik pemanfaatan air disebabkan oleh keterbatasan air pada sumber air yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti ketidakjelasan dalam pengelolaan air, perilaku para pengguna air serta ketidaktaatan pada norma perizinan dan pemanfaatan air.
Secara garis besar, kandungan isi Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024 mengupas tentang Penggunaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha dan bukan usaha.
Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
Kemudian, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha atau untuk melakukan pemanfaatan irigasi.
(sesuai isi Pasal 1 angka 8, 9,10).
Bidang Informasi dan Komunikasi LSPP, Hery Setyadi, menyebutkan, di dalam aturan ini, penyelenggaraan proses Perizinan dan Persetujuan Penggunaan SDA dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.
(sesuai Pasal 2).
Perizinan dan Persetujuan Penggunaan SDA diberikan berdasarkan Urutan prioritas :
a. Pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar;
b. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
c. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air;
d. Pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air Minum;
e. Kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
f. Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (PDAM misalnya), atau badan usaha milik desa; dan
g. Pengusahaan Sumber Daya Air oleh koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan. (Pasal 4). (Hery S)