Arogansi Insiden Meludahi Wartawan , Kepala Desa Lebak Dilaporkan ke Polres Jepara

 

Jepara, suaragardanasional.com| Kepala Dinsospermades, Edi Warwoto, menyayangkan insiden yang melibatkan Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, yang terjadi pada acara pengukuhan masa jabatan di pendopo Kabupaten Jepara. Dalam acara yang berlangsung pada hari Rabu, 29 Mei 2024 tersebut, Kepala Desa Lebak dilaporkan melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang wartawan yang sedang meliput acara.


Menurut saksi mata, Kepala Desa Lebak, yang berinisial M.S., meludahi wartawan tersebut dan melontarkan kata-kata kasar yang menghina profesi wartawan dengan menyebut "wartawan tai". Insiden ini terjadi di tengah berlangsungnya acara yang berkaitan dengan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah disahkan DPR RI dan Pemerintah. 


Tindakan yang dilakukan oleh M.S. ini dianggap melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang setiap orang untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan. Akibat perbuatan ini, M.S. petinggi atau Kades Lebak telah dilaporkan ke Polres Jepara oleh lintas berbagai wartawan dan LSM , Ormas Jepara, berharap yang menjadi pelaku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Kepala Dinsospermades, Edi Warwoto, mengungkapkan kekecewaannya atas insiden tersebut. “Sebagai pejabat publik, tindakan Kepala Desa Lebak ini sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap profesional serta tanggung jawab yang seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin di tingkat desa,” ujarnya.


Edi menegaskan pentingnya menghormati tugas jurnalistik dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menekankan bahwa setiap pejabat publik harus mampu menjaga sikap dan perilakunya, terutama dalam acara resmi dan di hadapan publik. Atas nama pemerintah kabupaten Jepara atas kejadian insiden kasus ini sudah dilaporkan, maka kedua belah pihak menahan diri  dan jaga kondusifitas. 


Saat ini, kasus dugaan pelecehan dan penghinaan dan menghalangi tugas jurnalistik atau profesi wartawan, bersabar pihak kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut dan akan memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik untuk selalu bertindak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.  ( TIM ALMIJ. )

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top