TUTUPI AIB : Mantan Bupati Temanggung, HM Khadziq kini gencar memajang baliho di perempatan kampung, sekolah, pemakaman umum hingga jalan protokol menjelang Pilbup 2024. Khadziq tak mampu mewujudkan Perbup tentang Penyelenggaraan Pendidikan selama dia duduk di kursi bupati. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, suaragardanasional.com - Kabupaten Temanggung dalam kabut gelap di bidang pendidikan dalam lima tahun terakhir ini. Peraturan bupati (Perbup) yang seharusnya memayungi penyelenggaraan pendidikan di kabupaten ini nihil. Mantan bupati, HM Khadziq dinilai gagal mewujudkan perbup yang semestinya menjadi tanggungjawabnya.
Kebijakan Daerah dibidang Pendidikan itu dirumuskan dan ditetapkan oleh Bupati dalam rangka akses layanan Pendidikan kepada masyarakat, mutu pelayanan pendidikan dan akuntabiltas tata kelola layanan Pendidikan. Tragisnya, hal itu tak dilakukan oleh bupati.
Kebijakan Daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) ini sebagai pedoman bagi Penyelenggaraan Pendidikan, Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, Peserta Didik Orang Tua/Wali Peserta Didik maupun Pendidik dan Tenaga Kependidikan. "Kebijakan Daerah terkait Penyelenggaraan Pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat secara tegas diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan," papar Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Andrianto, Rabu (22/5/2024).
Pengabaian terhadap pemenuhan amanat Perda Temanggung No. 7/2018 berupa ketiadaan Perbup berdampak serius pada penyelenggaraan pendidikan selama ini di Kabupaten Temanggung. Pertama, tidak adanya pedoman sebagai petunjuk tehnis dalam melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam pengelolaan penyelenggaraan pendidikan serta kerjasama bidang pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
Kedua, sulit dilakukan evaluasi dalam rangka pengendalian mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan baik kepada pendidik, tenaga pendidikan, peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan pada jalur formal maupun non formal.
Ketiga, ketidakjelasan pemberian sanksi atas pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan menyangkut hal-hal yang bersifat administrasi maupun dalam tehnis edukasi.
Ketiadaan Perbup Temanggung yang sudah berjalan lebih dari 5 tahun ini berdampak pada sulitnya upaya penanganan dan ketidakjelasan dalam penyelesaian berlangsungnya penyediaan/pengadaan seragam sekolah di masa pelaksanaan PPDB Tahun 2023 lalu. Bagi Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) yang telah menyoroti pelaksanaan PPDB semenjak tahun 2020 mengindikasikan bahwa pengadaan/penyediaan seragam berpotensi berurusan dengan penegakan hukum.
Selaku Ketua LSPP, Andrianto sangat prihatin dan miris mencermati implementasi penyelenggaraan pendidikan di Temanggung yang diramaikan dengan selebrasi-selebrasi/perayaan namun abai terhadap pemenuhan amanat ketentuan peraturan perundangan. “Saya menyayangkan M. Al Khadziq saat menjabat Bupati Temanggung tidak merumuskan dan menetapkan Perbup yang mengatur penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangannya.
Pendidikan ini merupakan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu dan efisiensi manajemen pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan”, jelas Andri.
Sebagaimana diketahui, saat ini telah memasuki pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024. Masyarakat diharapkan ikut berperan serta dalam penyelenggaraan, pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan di Kabupaten Temanggung. (Hery S)