Pentingnya Satgas Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Jepara Menurut Kang Priyo

 

Jepara, suaragardanasional.com|Perayaan May Day 1 Mei 2024 dirayakan oleh serikat dan federasi buruh di Jepara yaitu FSB GARTEKS KSBSI dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) dengan melakukan aksi tuntutan dan pertemuan dengan pimpinan DPRD Jepara dan Pj Bupati Jepara, Rabu, (1/5/2024). 


Dalam pertemuan di ruang RMP Sosrokartono komplek perkantoran Setda Jepara muncul informasi kalau ada oknum Disnaker Jepara di Lembaga Tripartit Kabupaten Jepara yang berpihak kepada perusahaan dalam sengketa penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini secara tegas dikatakan oleh Dedi Setiadi (Desta) dari PUK FSPIP PT. HWI dan Wahid. Keduanya mengatakan tentang ulah oknum Disnaker Jepara kepada wartawan usai pertemuan dengan Pj Bupati Jepara, Sekda Jepara, Kadisnaker Jepara, Asisten 1 dan 2, biro hukum, dan OPD.


Pj Bupati langsung Mengintruksikan kepada Asisten 1 dan 2, Disnaker Jepara, dan Biro Hukum untuk menindaklanjuti tuntutan para perwakilan serikat buruh. 


Sementara, Dedi Setiadi atau Desta dari PUK FSPIP PT. HWI salah satu peserta aksi perayaan May Day 2024 di Kabupaten Jepara, menginformasikan bahwa," Persoalan buruh mebel di PT. Indah Desain Indonesia, Kecamatan. Batealit yang tidak mendapatkan ganti rugi dan uang kompensasi dari manajemen perusahaan setelah diberhentikan sudah kita laporkan ke Disnaker Jepara," infonya. 


"Kami saat ini menunggu hasil penyelesaian oleh Disnaker Jepara," imbuh Desta. Hal itu juga dibenarkan oleh Toto Susilo," Silakan tanyakan hal itu kepada Disnaker Jepara," cetusnya. 


"Masih banyak perusahaan skala kecil di Jepara yang belum menjalankan kebebasan berserikat dan berkumpul bagi buruh dan pekerjanya. Sehingga perusahaan bertindak seenaknya tanpa melibatkan serikat atau federasi yang bisa berkomunikasi dan bekerja sama dengan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan perselisihan hubungan kerja," tutur Desta. 


Selanjutnya Priyo Hardono berpesan, sesuai janji Pemkab Jepara dalam pertemuan dengan perwakilan peserta aksi May Day akan segera membentuk Satgas. "Satgas penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten sangat diperlukan. Dan hendaknya melibatkan perwakilan Pemkab Jepara, DPRD, Disnaker, serikat pekerja atau buruh, TNI-Polri, dan aktivis," pesan Kang Priyo. 


Perayaan May Day 2024 diramaikan aksi konvoi atau iring-iringan dimulai dari Gedung DPRD Kabupaten Jepara menuju Pendopo Kabupaten Jepara. 


Dalam perayaan May Day ini ada 7 (tujuh) tuntutan: 1. Cabut UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (omnibus law) dan seluruh PP turunannya, 2. Hapus sistem kontrak kerja, outsourcing, dan sistem magang, 3. Stop upah murah, berlakukan upah layak nasional, 4. Berikan kebebasan berserikat, stop diskriminasi, intimidasi, dan arogansi di tempat kerja, 5. Turunkan harga-harga (BBM, sembako, minyak goreng, PDAM, listrik, pupuk, PPN, dan Tol), 6. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis buruh, dan 7. Buatkan Perda terkait jaminan pekerjaan di perusahaan. 


Hadir, Toto Susilo Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI, Kabupaten Jepara, Ketua Umum FSPIP), Karmanto, Wahid dan Dedi Setiadi (Desta) dari PUK FSPIP PT. HWI, MPO Majelis Penasehat Organisasi Gartek,  Priyo Hardono, dan Agus Supriyanto. 


Dalam aksi di DPRD Jepara perwakilan massa aksi May Day melakukan orasi dan menuntut agar DPRD Jepara membentuk Perda jaminan pekerjaan. 


"Fungsi dan peran DPRD Jepara dalam pengawasan kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan harus lebih ditingkatkan dan gugatan DPP APINDO Jawa Tengah tentang UMK tahun 2024 dengan perkara nomor 10/G/2024/PTUN SMG agar dicabut," kata Toto Susilo. 


Di ruangan yang sama baik Saifuddin, Agus Supriyanto, dan Desta dari serikat buruh. Dalam pertemuan ini ketiganya memberikan keterangan dan menyampaikan beberapa persoalan kerja seperti aturan pekerja magang atau kontrak, pentingnya organisasi serikat pekerja disetiap perusahaan yang ada di Kabupaten Jepara. 


Mendengar itu, baik Pratikno dan Nur Hidayat berjanji akan segera menampung dan menindaklanjuti laporan dari serikat ataupun federasi buruh di Jepara. "Mohon kalau ada persoalan tentang buruh dan ketenagakerjaan, komunikasikan dengan DPRD Jepara agar segera ditindaklanjuti," pesan Pratikno yang didampingi oleh Nur Hidayat selaku Ketua Komisi C serta perwakilan Polres Jepara dan Kodim 0719/Jepara yang ikut mengawasi dan mengawal aksi demo yang berjalan aman dan kondusif. 


Usai dari DPRD Jepara, konvoi peserta aksi dilanjutkan menuju Pendopo Kabupaten Jepara dan berorasi di depan gedung Pemkab Jepara. Selanjutnya, rombongan diterima dan berdiskusi singkat di ruang RMP Sosrokartono oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta didampingi Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, Samiadji Kadisnaker, Asisten I dan II Sekda, bidang hukum, dan OPD terkait. 


Dalam pertemuan ini Pj Bupati Jepara memerintahkan agar Asisten 1 dan 2 dan biro hukum Pemkab Jepara segera menindaklanjuti tuntutan para peserta rapat dari perwakilan serikat / federasi buruh. "Untuk yang menjadi wewenang pusat kita tampung dan sampaikan ke sana, untuk terkait Ranperda (jaminan kerja) akan kita kaji," ucap Pj Bupati. 


Dalam pertemuan ini, Pratikno pimpinan DPRD Jepara mengucapkan selamat hari buruh 2024. "Kita harus bekerjasama dan saling menginformasikan kalau ada persoalan di perusahaan. DPRD Jepara akan mengakomodir setiap persoalan dan kita akan melakukan peningkatan  pengawasan di perusahaan, agar buruh menerima hak-haknya sesuai regulasi dengan tujuan kesejahteraan buruh di Jepara bisa meningkat, karena kita tahu bahwa Jepara merupakan daerah ramah investasi," ucap Pratikno.

(Hani K)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top