KUNGKER DPW LSM Garda Nasional Ke DPC Kabupaten Rembang

 

Rembang, suaragardanasional.com | Lembaga swadaya masyrakat GarNas atau lebih dikenal LSM Garda Nasional melakukan kunjungan kerja ke salah satu DPC di kabupaten rembang guna untuk menjalin silaturahmi, menggali informasi, masukan dan rencana program kerja masing-masing DPC pada jumat 24/05/2024.


dalam kunjungan kerja tersebut turut hadir ketua umum DPP LSM GARDA NASIONAL Lutfi Arifiyanto ST, dan Ketua DPW JATENG Elis Sugiyanto Amd. Acara ini merupakan bagian dari program  DPW guna untuk konsolidasi terkait rencana kerja.


dalam agenda hari ini Lutfi  memberi beberapa gambaran strategi dan upaya teknis yang dapat dijalankan terutama dalam  bidang berbisnis.  Lutfi juga memberi dorongan motivasi kepada ketua DPC LSM GARNAS bahwa sebagai pemimpin itu harus inovatif.

``LSM GARNAS di wilayah DPC kabupaten Rembang  harus punya Lawyer sendiri maka jika ada anggota yang berpotensi untuk menjadi pengacara maka bisa diajukan ke DPP untuk proses pendaftaran kampus yang akan dipilih atau jika sudah ada anggota yang bergelar SH bisa langsung dikomunikasikan ke DPP untuk proses pengajuan Sertifikat PKPA Peradi atau Sertifikat Ujian Profesi Advokat Peradi),"tambahnya".


Elis mengatakan bahwa tujuan kunker ini untuk memberi edukasi administrasi sesuai SOP LSM GARNAS juga menjelaskan fungsi-fungsi setiap divisi, isi ad/art sampai memberi himbuan saat perekrutan anggota baru harus selektif jangan asal comot sehingga kedepanya LSM ini menjadi lembaga yang berintegritas.''tandasnya".


Pada kesempatan ini juga ketua DPW LSM GARNAS JATENG memperkenalkan nama pengurus baru DPW

periode 2024-2026 beserta tupoksi masing-masing divisi ."imbuhnya".


Rusmanto selaku Direktur suara garda nasional menambahkan bawah humas dari LSM harus bisa menjadi wartawan, minimal satu orang tiap DPC. harapanya dengan sudah adanya media SGN ini lembaga bisa membantu masyarakat sebagai kontrol sosial bagi pemerintahan terutama terkait dana desa yang selama ini banyak oknum tidak bertanggung jawab dalam menggunakan APBD, yang dimana tertuang sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang isinya menjamin partisipasi aktif masyarakat sehingga pengelolaanya nanti benar-benar transparan."ungkapnya".



(sa)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top