Kepala Desa Lebak Dituding Arogan dan Menghalangi Tugas Wartawan di Jepara Resmi Dilaporkan Ke Polisi

 

Jepara, suaragardanasional.com– M S alias Bayu Krisna, Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan publik setelah melakukan tindakan tidak terpuji meludai, dan mengucapkan kata - kata wartawan tai!! terhadap seorang wartawan. Insiden ini terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024, di Pendopo Kabupaten Jepara saat berlangsungnya acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang berlandaskan atas perubahan ke tiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Menurut saksi mata dan rekaman yang beredar, MS alias Bayu sapaanya memperlihatkan sikap arogan, melecehkan, menghina, dengan perkataannya wartawan tai..!! dan menghalangi tugas seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan acara tersebut. Peristiwa tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak yang menilai tindakan MS sebagai pelanggaran etika dan pelecehan, melakukan tindak pidana pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 terhadap kebebasan pers.


Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara (ALMIJ) bersama dengan sejumlah LSM dan ormas lokal Jepara bergerak cepat untuk mengambil tindakan. Pada Kamis, 30 Mei 2024, ALMIJ dan bersama Ormas kurang lebih 50 orang menandatangani kain 10 meter musi kebersamaan di depan kantor Diskominfo Jepara, berlanjut secara resmi melaporkan M.S alias Bayu Krisna ke Polres Jepara. Ketua ALMIJ, Edi Prasadja dengan sapaan pak Jhon ini dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa tindakan M. S sapaan Bayu tidak hanya mencoreng nama baik dirinya sebagai pejabat publik, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang No. 40 tahun 1999 terang Pers.


"Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak jurnalis. Kami tidak akan tinggal diam dan akan memastikan bahwa tindakan seperti ini mendapatkan sanksi yang sesuai hukum yang berlaku," tegas Ketua ALMIJ.

Anggota Buser Indonesia Jawa Tengah Siho panggilnya, ikut angkat bicara mengecam tindakan M.S alias Bayu Krisna Kades Lebak  Pakis Aji  Jepara tersebut yang sudah menghalang-halangi tugas wartawan mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan, termasuk aktivis pers dan pegiat hak asasi manusia. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menjamin keamanan serta kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.


"Sikap arogansi dan penghinaan terhadap wartawan ini tidak dapat diterima. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh pejabat publik," ujar salah satu aktivis pers yang turut hadir dalam pelaporan tersebut.

Dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat Jepara yang ikut hadir mengawal laporan aduan di Polres Jepara, setelah ini menanti tanggapan dan tindakan dari pemerintah daerah Kabupaten Jepara terkait insiden ini. Mereka berharap agar ada langkah nyata untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers tetap terjaga.


Insiden ini menambah daftar panjang kasus pelecehan terhadap wartawan di Indonesia, yang terus berjuang untuk memperoleh perlindungan dan pengakuan atas peran penting mereka dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme dan penghormatan terhadap jurnalis harus ditegakkan demi menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi berkarya lewat jurnalistik di negara ini sesuai Perundang-Undangan."Pungkasnya.


(Hani K)

Sumber : ALMIJ

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top