JEPARA, suaragardanasional.com - Setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Di Indonesia, Hari Buruh juga ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013. Namun, ada oknum Disnaker Jepara di Lembaga Tripartit Kabupaten Jepara yang berpihak kepada perusahaan dalam sengketa penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini dikatakan tegas oleh Dedi Setiadi (Desta) dari PUK FSPIP PT. HWI dan Wahid, keduanya mengatakan tentang ulah oknum Disnaker Jepara kepada wartawan usai pertemuan dengan Pj Bupati Jepara, Sekda Jepara dan OPD terkait di ruang RMP Sosrokartono di area perkantoran Sekda Jepara saat aksi perayaan May Day 1 Mei 2024.
"Kejadian terjadi kepada buruh mebel di PT. Indah Desain Indonesia, Kecamatan. Batealit yang tidak mendapatkan ganti rugi dan uang kompensasi dari manajemen perusahaan setelah diberhentikan," info Dedi Setiadi atau Desta dari PUK FSPIP PT. HWI salah satu peserta aksi perayaan May Day 2024 di Kabupaten Jepara.
Hal itu juga dibenarkan oleh Toto Susilo," Silakan tanyakan hal itu kepada Disnaker Jepara," cetusnya.
"Masih banyak perusahaan skala kecil di Jepara yang belum menjalankan kebebasan berserikat dan berkumpul bagi buruh dan pekerjanya. Sehingga perusahaan bertindak seenaknya tanpa melibatkan serikat atau federasi yang bisa berkomunikasi dan bekerja sama dengan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan perselisihan hubungan kerja," tutur Desta.
Selanjutnya Priyo Hardono berpesan, sesuai janji Pemkab Jepara dalam pertemuan dengan perwakilan peserta aksi May Day akan segera membentuk Satgas. "Satgas penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten sangat diperlukan. Dan hendaknya melibatkan perwakilan Pemkab Jepara, DPRD, Disnaker, serikat pekerja atau buruh, TNI-Polri, dan aktivis," pesan Kang Priyo.
Rabu, (1/5/2024) perayaan May Day dilakukan oleh beberapa organisasi buruh dengan aksi konvoi atau iring-iringan dimulai dari Gedung DPRD Kabupaten Jepara menuju Pendopo Kabupaten Jepara.
Perayaan May Day diikuti oleh Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) di Kabupaten Jepara Jawa Tengah, FSPIP, Pasukan Barisan Pekerja (PASBARJA) FSPIP, dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Dalam perayaan May Day ini ada 7 (tujuh) tuntutan: 1. Cabut UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (omnibus law) dan seluruh PP turunannya, 2. Hapus sistem kontrak kerja, outsourcing, dan sistem magang, 3. Stop upah murah, berlakukan upah layak nasional, 4. Berikan kebebasan berserikat, stop diskriminasi, intimidasi, dan arogansi di tempat kerja, 5. Turunkan harga-harga (BBM, sembako, minyak goreng, PDAM, listrik, pupuk, PPN, dan Tol), 6. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis buruh, dan 7. Buatkan Perda terkait jaminan pekerjaan di perusahaan.
Aksi May Day ini diikuti dengan semangat oleh para peserta walaupun kondisi cuaca panas. Nampak Toto Susilo Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI, Kabupaten Jepara, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Karmanto, Wahid dan Dedi Setiadi (Desta) dari PUK FSPIP PT. HWI, MPO Majelis Penasehat Organisasi Gartek, Priyo Hardono, dan Agus Supriyanto.
Kedatangan peserta selain berorasi sekaligus menyerahkan dan membacakan 7 (tujuh) tuntutan kepada pimpinan DPRD Jepara dan Pj Bupati Jepara untuk dikabulkan. Di depan gedung Taman Sari, para peserta sejak pukul 09.00 WIB melakukan orasi dan menuntut agar DPRD Jepara membentuk Perda jaminan pekerjaan.
"Fungsi dan peran DPRD Jepara dalam pengawasan kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan harus lebih ditingkatkan dan gugatan DPP APINDO Jawa Tengah tentang UMK tahun 2024 dengan perkara nomor 10/G/2024/PTUN SMG agar dicabut," kata Toto Susilo Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI, Kabupaten Jepara sekaligus kordinator aksi.
Di ruangan yang sama baik Saifuddin, Agus Supriyanto, dan Desta dari serikat buruh. Dalam pertemuan ini ketiganya memberikan keterangan dan menyampaikan beberapa hal seperti dalam kasus buruh atau pekerja magang maupun kontrak yang diberhentikan tanpa memperoleh uang kompensasi/ganti rugi. Selain kesewenang-wenang oleh HRD dan manajemen perusahaan dalam memberhentikan pekerja dan memberlakukan aturan kontrak kerja hanya 1 bulan, padahal banyak yang sebelumnya sudah bekerja antara 1 tahun, 3 tahun bahkan sampai 7 dan 8 tahun, namun saat diberhentikan buruh atau pekerja tersebut tidak memperoleh uang kompensasi/ganti rugi.
Mendengar itu, baik Pratikno dan Nur Hidayat berjanji akan segera menampung dan menindaklanjuti laporan dari serikat ataupun federasi buruh di Jepara. "Mohon kalau ada persoalan tentang buruh dan ketenagakerjaan, komunikasikan dengan DPRD Jepara agar segera ditindaklanjuti," pesan Pratikno yang didampingi oleh Nur Hidayat selaku Ketua Komisi C serta perwakilan Polres Jepara dan Kodim 0719/Jepara yang ikut mengawasi dan mengawal aksi demo yang berjalan aman dan kondusif.
Sementara Kang Priyo, majelis penasehat Gartek menyesalkan kalau Pemkab Jepara mengelar acara perayaan May Day dengan joget-joget
"Menurut kami itu hal itu tidak etis dan tidak ada subtansinya dalam memperjuangkan nasib buruh dan persoalan yang mesti diselesaikan bersama oleh Pemkab Jepara, baik tentang persoalan kesejahteraan buruh, upah buruh serta dampak sosial dan lingkungan. "Kami adalah serikat atau federasi buruh yang tanpa subsidi dari Pemkab Jepara dan kami lebih peduli memperjuangkan kesejahteraan nasib buruh dibandingkan organisasi lainnya," tegas Kang Priyo.
Usai dari DPRD Jepara, konvoi peserta aksi dilanjutkan menuju Pendopo Kabupaten Jepara dan berorasi di depan gedung Pemkab Jepara. Selanjutnya, rombongan diterima dan berdiskusi singkat di ruang RMP Sosrokartono oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta didampingi Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, Samiadji Kadisnaker, Asisten I dan II Sekda, bidang hukum, dan OPD terkait.
Dalam pertemuan ini Pj Bupati Jepara memerintahkan agar Asisten 1 dan 2 dan biro hukum Pemkab Jepara segera menindaklanjuti tuntutan para peserta rapat dari perwakilan serikat / federasi buruh. "Untuk yang menjadi wewenang pusat kita tampung dan sampaikan ke sana, untuk terkait Ranperda (jaminan kerja) akan kita kaji," ucap Pj Bupati.
Dalam pertemuan ini Desta dari PT. PWI Jepara menginformasikan bahwa ada aturan ketenagakerjaan yang dilanggar oleh manajemen PT. Indah Desain Indonesia, Desa Batealit, Jepara. "Di lembaga Tripartit ada oknum Disnaker Jepara yang berpihak kepada perusahaan," tegas Desta.
"Terkait pembayaran ganti rugi atau uang kompensasi bagi buruk magang atau kontrak yang diberhentikan tidak dijalankan oleh manajemen perusahaan. Padahal ada aturan tentang pesangon karyawan kontrak dalam Pasal 15 No. 35 Tahun 2021," kata Desta yang dibenarkan oleh Wahid. Dalam audiensi ini kembali Toto Susilo meminta kepada Pemkab Jepara, agar APINDO mencabut gugatannya ke PTUN atas penetapan UMK.
Priyo Hardono mengucapkan selamat hari buruh 2024. "Sesuai tagline May Day tahun ini Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera. Nasib buruh harus lebih diperhatikan oleh pemerintah," harapnya.
(sus)