Semarang, suaragardanasional.com| Berdalih untuk tambahan modal usaha berjualan kalender, sepasang kekasih harus berurusan dengan pihak Polsek Bandungan Polres Semarang. Hal ini dikarenakan pelaku bersama kekasihnya, melakukan penggelapan disertai penipuan dengan menyewa 1 unit Sepeda motor milik warga Kab. Temanggung.
Adapun kronologi peristiwa tersebut dipaparkan Kapolsek Bandungan Iptu Jarot Dri Handoko SH., saat menggelar Konfrensi Pers ungkap kasus Polsek Bandungan Selasa 14 Mei 2024 bertempat di Mapolsek Bandungan.
"Kami sampaikan bahwa kejadian terjadi pada awal tahun 2024 tepatnya 18 Januari 2024, dimana pelaku AS (24 Th) warga Kec. Sayung Kab. Demak menyewa 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol H 3092 ALG. Dan terjadi kesepakatan dengan korban Dewi Ratna (32 Th) warga Kec. Kandangan Kab. Temanggung, dengan harga sewa Rp. 35.000 ,- per Hari. Adapun lokasi penyerahan sepeda motor di salah satu hotel di Bandungan." Jelasnya.
Lebih lanjut Iptu Jarot menuturkan setelah sepeda motor dibawa pelaku AS, uang sewa selama 1 bulan pertama tidak mengalami kendala. Namun pada tanggal 19 Februari 2024, pelaku sudah tidak melakukan transfer pembayaran harian sewa Sepeda motor yang digunakannya. Hingga pada 26 Februari 2024, korban Dewi Ratna mendatangi kos pelaku di daerah Bandungan namun pelaku sudah pergi bersama kekasihnya AR (21 Th) warga Kec. Bawen Kab. Semarang.
"Karena korban sudah tidak berada di Kos, korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Bandungan. Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Bandungan melakukan penyelidikan dan pada pertengahan April 2024 mendapat info bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Demak berjualan kalender. Setelah personel melakukan pemantauan di wilayah Demak pelaku sudah tidak terpantau." Tambah Kapolsek.
Mendapati pelaku yang diburu tidak dilokasi, pihak Polsek Bandungan tetap melakukan pemantauan dengan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Demak. Pada tanggal 10 Mei 2024, Polsek Bandungan mendapat informasi bahwa pelaku terlihat di seputaran Bandungan berjualan Kalender.
"Kami amankan pelaku pada Jumat dini hari 10 Mei 2024 saat bersama kekasihnya di wilayah Bandungan." Ungkap Iptu Jarot.
Di hadapan awak media, Pelaku AS mengakui perbuatannya dibantu kekasihnya untuk membawa lari sepeda motor sewaan tersebut. Dan pelaku mengatakan bahwa Sepeda motor milik warga Kab. Temanggung ini digadaikan dengan nominal Rp. 2.500.000 ,-.
"Sepeda motor saya gadaikan ke warga Bonang Kab. Demak sebesar Rp. 2.500.000 ,- . Dan uang tersebut saya gunakan untuk tambahan modal berjualan kalender." Ungkap Pelaku.
Bersama kekasihnya saat ini pelaku diamankan pihak Polsek Bandungan, dan Kapolsek menyampaikan kepada pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
(Jk/Zed/agus)