ALMIJ :Investigasi Jurnalistik: Hak Wartawan yang Tak Tergantikan Ini Ditegaskan Oleh Edi Prasadja

 

Jepara, suaragardanasional.com- Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara yang berkantor dialamat JL Diponegoro desa Kauman ,Kecamatan Jepara menyatakan bahwa investigasi atau istilah lain adalah pengumpulan data dan keterangan memang diperlukan untuk bahan data,Kabupaten Jepara,Rabu ( 29/5/2024).


Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara yang diketuai oleh Edi Prasadja atau panggilan akrabnya Edi John itu menyampaikan bahwa kita harus mengerti dan paham dulu tentang Pembukaan:


Di era informasi saat ini, peran wartawan sebagai penjaga gawang kebenaran semakin penting. Investigasi jurnalistik menjadi salah satu alat utama wartawan untuk mengungkap fakta tersembunyi dan memperjuangkan keadilan.


Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul anggapan bahwa wartawan tidak boleh melakukan investigasi. Anggapan ini keliru dan berbahaya bagi kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.


Isi:

Berikut beberapa alasan mengapa investigasi jurnalistik merupakan hak yang tak tergantikan bagi wartawan:


 * Investigasi jurnalistik untuk kepentingan publik:

Wartawan investigasi mengungkap fakta yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Contohnya, investigasi tentang kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran HAM.


* Investigasi jurnalistik mendorong akuntabilitas:

Wartawan investigasi memaksa pejabat publik dan pihak berwenang untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Contohnya, investigasi tentang penyalahgunaan anggaran negara dan kelalaian dalam penanganan bencana alam.


 * Investigasi jurnalistik melindungi masyarakat:

Wartawan investigasi mengungkap bahaya yang tersembunyi bagi masyarakat, seperti produk berbahaya, praktik bisnis yang tidak etis, dan ancaman keamanan.

Contohnya, investigasi tentang pencemaran lingkungan, praktik perdagangan manusia, dan jaringan teroris.


Penutup:

Melarang wartawan melakukan investigasi sama saja dengan membungkam suara rakyat dan memberikan ruang bagi kegelapan.


Kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi tidak bisa ditawar.


Wartawan investigasi harus terus melakukan tugasnya dengan keberanian dan integritas untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.


Penolakan terhadap larangan investigasi jurnalistik harus dilakukan dengan tegas dan terorganisir.


Wartawan, organisasi jurnalistik, dan masyarakat sipil harus bersatu untuk melindungi hak investigasi jurnalistik dan menjaga demokrasi.


Ajakan bertindak:

 * Dukung wartawan investigasi

 * Tuntut akuntabilitas:

Laporkan kepada pihak berwenang jika Anda menemukan pelanggaran hukum atau etika oleh wartawan atau pihak lain.


 * Lindungi kebebasan pers:

Bersuaralah melawan segala bentuk upaya untuk membungkam suara wartawan dan membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.


Bersama-sama, kita bisa memastikan bahwa investigasi jurnalistik tetap menjadi pilar demokrasi dan alat untuk membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.


(Hani K)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top