Temanggung, suaragardanasional.com - Kasus mandeknya pembayaran material proyek mendera RSUD Djojonegoro. Material proyek yang sudah lama terpasang di unit bedah sentral rumah sakit terbesar di Kabupaten Temanggung ini, oleh pihak kontraktor akan dicabut jika pihak RSUD tak melakukan pembayaran. Pihak RSUD pun berjanji menyelesaikan masalah ini.
"Kami akan menghadap Bu Direktur dan kami akan selesaikan masalah ini secepatnya," kata Rejono, PPK proyek pembangunan unit bedah sentral 2015, saat pertemuan dengan pihak PT Manggung Mas Perdana (MMP), BS Yodipati SE, Senin (30/4/2024). Rejono mengaku kesulitan meminta pihak BPK untuk menerbitkan surat persetujuan pembayaran material. Dan proses seperti itu di BPK sangat sulit ditempuh pihak RSUD.
Rejono minta waktu kepada pihak PT untuk mengkomunikasikan permasalahan yang cukup lama ini yakni sembilan tahun lalu, kepada Direktur RSUD Djojonegoro Dr Tetty Kurniawati.
"Bu Direktur hari ini ada agenda rapat paripurna di DPRD. Sehingga masalah ini baru akan kami bahas setelah bertemu dengan Direktur dan Wakil Direktur secepatnya. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik," tutur Rejono yang dalam hitungan bulan lagi bakal pensiun ini.
Seperti diberitakan SGN.com sebelumnya, RSUD Djojonegoro menyimpan persoalan yang begitu lama tak terselesaikan. Proyek pembanbunan Unit Bedah Sentral/ICU senilai 6,1 miliar rupiah, rupanya menyisakan masalah, material proyek yang sudah terpasang di rumah sakit tersebut, belum dilakukan pembayaran oleh pihak RSUD kepada kontraktor. Material dimaksud berupa kabel power listrik dan lampu untuk ruang operasi pasien yang nilainya ratusan juta rupiah.
Pihak PT MMP sudah jenuh dengan jawaban berlarut-larut dari pihak RSUD untuk menyelesaikan kasus satu ini. Tagihan pembayaran material terpasang 2015 oleh kontraktor PT MMP sudah dilakukan dengan menyurati pihak RSUD Djojonegoro Temanggung sejak tahun 2022. Surat bernomor 04,012 /MMP/VII/2022 tertanggal 25 Agustus 2022 lalu. "Kami sudah bekerjasama beberapa kali sebagai kontraktor di RSUD. Semoga dengan janji pihak RSUD yang telah disampaikan oleh Pak Rejono, bisa segera direalisasikan penyelesaian secara baik dan tidak merugikan pihak manapun," ujar Yodipati. (Hery S)