Jepara, suaragardanasional.com- Sidang Lanjutan perkara Pelanggaran UU ITE terdakwa Daniel Frits Maurits Tangklisan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parlin Mangatas Bona Tua membacakan putusan memvonis hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta dan bayar perkara Rp5000,Kabupaten Jepara ,Kamis 4/4/2024.
Putusan ini sudah melalui banyak pertimbangan karena Daniel Frits Maurits Tangklisan merupakan seorang pejuang lingkungan,budaya dan pendidikan yang telah memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat khususnya masyarakat Karimunjawa juga daerah lain.
Oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana UU ITE lebih ringan dari Jaksa Penuntut yaitu sepuluh bulan ,dan membayar perkara Rp 5 juta dan membayar perkara Rp.5000 karena mempertimbangkan bahwa terdakwa Daniel bersikap sopan juga kooperatif selama persidangan dan hal itu perlu di apresiasi.
Daniel FMT terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan unsur rasa kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok kepada masyarakat tertentu berdasarkan agama,suku,ras dan antar golongan.
Majelis Hakim juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah berperan dalam penyelesaian perkara kasus Daniel yang terdakwa dan terbukti melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik di akun Facebooknya dan barang bukti sudah disita berupa Handpond merk Xiomi warna hitam dari penyidik hingga penuntut hukum,penasehat terdakwa,pengunjung sidang,keamanan kepolisian,TNI dan juga unsur terkait lainya.
(Hani)