Temanggung, suaragardanasional.com - Sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Temanggung disidak pihak kepolisian dan badan metrologi. Ditengarai ada kecurangan pengukuran yang dilakukan pihak pengelola SPBU. Di SPBU Bengkal Kranggan dan SPBU Kowangan serta Madureso takluput dari sidak. Alat meter pada pompa bensin dicek kembali.
Pengecekan SPBU ini dipicu adanya bsnysk laporan ketidaktepatan dalam takaran mesin pompa SPBU. Polda Jawa Tengah memerintahkan jajarannya untuk aktif nengawasi dan mengecek setiap SPBU di wilayah masing-masing.
Pengelola SPBU Bengkal, Madureso dan Kowangan adalah pengusaha Kuswanto (96). Pihak pengelola yang dikonfirmasi perihal sidak di SPBU membenarkan adanya pemeriksaan pada mesin pompa dan monitor BBM. "Sudah aman kog dan tidak ada temuan. Hanya ada monitor yang salah menghadapnya," kata Haryati mewakili pengelola ketiga SPBU tersebut, Kamis (4/4/2024)
Di wilayah hukum Polres Rembang telah menangkap dua warga Jaken Pati, Jawa Tengah, berinisial S (31) dan DBA (18) ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi yakni jenis solar. Pelaku menggunakan truk setiap setelah mengisi kemudian di pompa / dikosongkan menggunakan alat yang sudah dimodifikasi ke tempat 4 bak penampungan yang telah di siapkan di dalam truk, kemudian diganti dengan nomor plat yang lain.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.H., M.H., mengatakan modus pelaku termasuk baru dengan melakukan melakukan pemalsuan Plat Nomor Kendaraan yang di pakai serta memodifikasi tangki yang berada dalam boks truk, Kamis (4/4/2024)
“Dalam kasus ini, modus pelaku mereka termasuk baru dengan melakukan melakukan pemalsuan Plat Nomor Kendaraan yang di pakai serta memodifikasi tangki yang berada dalam boks truk,” ungkap Kapolres.
“Hasil pembelian solar itu dilakukan berkali-kali di SPBU 44.592.02 turut Jalan Raya Juwana-Rembang KM 3 Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, kemudian dijadikan satu hingga terkumpul 1.000 liter, hingga pembelian yang ke-8 Dua pelaku tertangkap oleh Sat Reskrim Polres Rembang.
“Polisi masih mendalami ke mana saja solar tersebut dijual,” ungkapnya.
Sementara itu, S mengaku dia hanya di suruh seseorang yang berinisial E yang saat ini masih buron, “Sebenarnya saya cuma di suruh seseorang berinisial E dan di beri upah Rp 300.000,- s/d Rp 400.000,- dari saudara E,” kata S.
Polisi menjerat S dan DBA dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” pungkas Kapolres AKBP Suryadi. (Hery S)