JEPARA, suaragardanasional.com - Kabupaten Jepara yang terkenal sebagai kota ukir beberapa tahun ini mengalami perubahan cukup pesat hingga menjadi salah satu daerah industri khususnya di wilayah Kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan dan Mayong. Sedangkan Kabupaten Jepara untuk kawasan peruntukan industri atau KPI diatur melalui Perda RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043.
Namun dampak sosial dan lingkungan akibat pertumbuhan industri di 3 (tiga) kawasan itu menjadi perhatian oleh DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara.
Hari ini Rabu, (24/4/2024) pukul 09.00 WIB - selesai bertempat di ruang command center komplek perkantoran Setda Kabupaten Jepara, DPD PEKAT IB Jepara dipimpin oleh Ketua Priyo Hardono bersama rombongan mengadakan audiensi dengan Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta dan OPD terkait.
Dalam acara ini Pj Bupati Jepara diwakili oleh Sekda Edy Sujatmiko, serta dihadiri juga oleh asisten Sekda, Kepala Dishub Jepara, Heru Sutamaji, perwakilan Bakesbangpol, DPUPR, DPMPTSP, Bappeda, Diskominfo, DLH, Rumah Hukum, Diskominfo, Kasdim 0719/Jepara, perwakilan Polres Jepara, dan Bank Jateng.
Dalam audiensi ini DPD PEKAT IB Jepara menyampaikan beberapa hal penting tentang kondisi yang ada di 3 wilayah tersebut, seperti kerusakan jalan, masalah drainase, penerangan lampu jalan umum, rambu-rambu lalu lintas, hunian kost tanpa perijinan resmi, kondisi pohon dan ranting yang membahayakan, dan persoalan sampah berserakan dan menganggu. Priyo Hardono (Kang Priyo) dalam sambutannya memberikan paparan tentang kondisi yang terjadi akibat dampak langsung keberadaan pabrik-pabrik yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Mohon Pemkab Jepara segera turun tangan membenahi persoalan yang kami laporkan ini dan ditindaklanjuti karena ini menyangkut kepentingan warga masyarakat," ujar Kang Priyo.
"Kondisi lalu lintas dan lampu jalan sangat membahayakan bagi pejalan kaki dan pengendara motor, apalagi saat berkendara di malam hari serta pada saat pekerja pabrik berangkat dan pulang kerja," ucapnya.
Sementara, Sekda Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan terkait hasil laporan dari PEKAT IB Jepara tentang munculnya rumah-rumah kost perlu pembinaan dan pengawasan.
"Mohon jangan hanya berfikir tentang keuntungan namun juga harus berfikir dampak sosial dan lingkungan," kata Edy Sujatmiko.
Tentang persoalan sampah yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik," Hanya 2 pabrik yaitu PT. Jiale Indonesia Textile dan PT. Kanindo Makmur Jaya 1 dan 2 yang ditangani oleh DLH, sementara yang lainnya limbahnya dikelola oleh desa," ujar perwakilan DLH Jepara.
Selanjutnya Sekda memerintahkan kepada DPUPR Jepara agar jalan-jalan dan saluran air yang menjadi wewenang Pemkab Jepara segera ditindaklanjuti. "Untuk saluran air disekitar pabrik maupun jalan desa agar segera diperbaiki karena akibat Amdal, sementara yang menjadi wewenang provinsi perlu dikoordinasikan wewenangnya," jelas Sekda Jepara.
"Sedangkan tentang adanya kondisi pohon tinggi dan ranting-ranting rapuh atau menjuntai berdekatan dengan jaringan kabel listrik. Dan membahayakan warga masyarakat, harus segera ditangani, sebelum terjadi musibah dan merugikan semua pihak," pungkas Kang Priyo.
(sus)