Jepara, suaragardanasional.com | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satgas Pangan menggelar operasi gabungan pangan berbahaya dan pangan kedaluwarsa di toko sembako, pasar, swalayan hingga minimarket yang berada diwilayah Kabupaten Jepara, Kamis (4/4/2024).
Kegiatan itu untuk memastikan, tidak ada pangan kedaluwarsa, jelang Hari Raya Idul Fitri.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan Satgas Pangan dari jajaran Satuan Reskrim Polres Jepara maupun Polsek untuk memastikan tidak ada bahan pangan berbahaya dan kadaluarsa.
“Hari ini kita dari Satgas Pangan Satreskrim Polres Jepara maupun Polsek Jajaran mengadakan razia bahan pangan kedaluwarsa dan bahan pangan berbahaya," ujar Ipda Puji saat ditemui di Mapolres Jepara, Kamis (4/4/2024).
"Kita sengaja mengerjakan tugas ini dalam rangka menyambut Idul Fitri,” lanjutnya.
Ipda Puji menyampaikan, bahwa petugas mengecek satu persatu produk makanan dan minuman kemasan, serta sembako yang dipajang di toko, pasar, swalayan dan minimarket.
Seperti di Kecamatan Jepara Kota yang berlokasi di Swalayan Saudara Jepara dan Pasar Jepara Satu. Kemudian di Kecamatan Pecangaan berlokasi di Alfamart Lebuawu, Indomaret Krasat dan Syaka'o Krasak.
“Sembako dan setiap produk makanan, seperti roti, susu, jajanan dan makanan ringan lainnya, kami cek tanggal kadaluwarsa yang tertera pada kemasannya,” jelas Ipda Puji.
Lulusan SIP Angkatan 51 ini menegaskan, pihaknya ke depan akan melakukan kegiatan tersebut secara rutin.
Hal itu untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan dalam kondisi yang terbaik pada saat bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
“Kita melalui Satgas Pangan akan rutin melaksanakan operasi seperti ini karena selama bulan Ramadan kebutuhan masyarakat akan semakin meningkat terhadap bahan pangan ini,” ucapnya.
Apabila nantinya ditemukan ada pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan teguran.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan oknum yang sengaja melakukan pelanggaran bisa dijerat hukum agar mendapatkan efek jera.
“Apabila selanjutnya ada ditemukan lagi, kita tentu akan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang masih bandel," tegas Ipda Puji
"Sanksinya untuk tindak pidana di bidang perlindungan konsumen kira-kira pidana 5 tahun penjara dan ada dendanya juga,” tuturnya.
Ipda Puji juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan bahan pangan berbahaya dan kadaluarsa di wilayahnya.
"Kami mohon kerjasama seluruh masyarakat apabila menemukan adanya penjualan bahan pangan berbahaya dan kadaluarsa diwilayahnya, mohon kerjasamanya untuk laporkan kami atau bisa hubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Siraju 08112894040, pasti akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.
(Hani)