Jepara, suaragardanasional.com- Pengadilan Negeri Jepara melaksanakan sidang agenda replik atau jawaban penggugat baik tertulis maupun secara lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya,Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jepara Jl K.H Fauzan No 4 Pengkol VII,Pengkol kecamatan Jepara,Kabupaten Jepara,Jawa Tengah ,Kamis 28/3/2024.
Daniel ( terdakwa) dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE yaitu mengenai ujaran yang mengandung unsur kebencian yang diunggah di Facebook " Otak Udang"mengandung arti bodoh serta mengajak dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku,agama ,ras dan antar golongan ( sara ) melalui elektronik yang ditujukan kepada masyarakat ,disini sasarannya masyarakat Karimunjawa.
Sedangkan menurut kuasa hukum Daniel pasal 28 ayat 2 tidak bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk digunakan mempidanakan terdakwa,Setelah pembacaan replik secara keseluruhan selesai.maka dari itu kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan bebas kepada terdakwa Daniel FMT dari segala tuntutan.
Disisi lain Jaksa Penuntut Umum JPU Ida Fitriyani mengatakan kepada awak media bahwa tuntutan terhadap saudara Daniel sudah sesuai dan telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran UU ITE srperti tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan pada tgl 19 maret 2023 pada waktu agenda pembacaan tuntutan.
Daniel dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama, suku,ras antar golongan sebagaimana yg diatur dalam pasal 45A ayat 2 ,pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik"
Kuasa Hukum Daniel Tetap akan mengupayakan semaksimal mungkin dan mengumpulkan bukti bukti lain juga,Sedangkan sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 4 April 2024.
(Hani)