Jepara, suaragardanasional.com | Peredaran Narkoba harus diwaspadai di semua lini. Salah satunya di tempat hiburan malam yang rentan dengan peredaran barang haram tersebut.
Demi mencegah hal itu, Polres Jepara melalui Tim Patroli Presisi Siraju melaksanakan razia dan menyasar para pemandu lagu maupun pengunjung di hiburan malam, Sabtu (2/3/2024) malam.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka cipta kondisi pencegahan peredaran minuman keras (miras), Narkoba, perjudian, dan kejahatan lainnya apalagi menjelang bulan suci Ramadan.
Kegiatan razia tersebut menyasar tempat-tempat hiburan malam seperti Café dan Karaoke yang berada dikawasan Pantai Pungkruk Mororejo,Kecamatan Mlonggo, Jepara.
“Karena dilakukan secara mendadak, tidak ada pengunjung maupun pemandu lagu yang lolos dari pemeriksaan. Alhasil sekitar 8 pengunjung dan pemandu lagu yang di tes urine nya,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa pengunjung dan pemandu lagu yang di tes urinenya cukup kooperatif dan tidak berusaha menghindar.
“Hasilnya semua negatif. Tes urine ini dilakukan untuk mendeteksi pemakaian dan peredaran narkoba pada hiburan malam tersebut,” ujar AKBP Wahyu.
Selain menggelar tes urine, pada kegiatan tersebut Polres Jepara juga melakukan pemeriksaan terhadap minuman keras. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak didapati miras yang melebihi kadar alkohol sebanyak 5 persen.
“Diharapkan dengan kegiatan ini, Kabupaten Jepara bisa bersih dari peredaran Narkoba,” tandas kapolres.
Sementara itu, Ipda Cahyo Fajarisma selaku selaku Katim Patroli Siraju mengatakan, bahwa patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terlebih dalam pengedaran narkotika di Kabupaten Jepara.
Pada patroli kali ini, para pengunjung tempat-tempat hiburan malam itu dilakukan tes urine. Namun dalam pemeriksaan tes urine tidak ditemukan orang yang terbukti Positif mengkonsumsi amfetamin dan metafetamin.
Tak hanya melaksanakan tes urine, Tim Patroli Presisi Siraju juga melaksanakan razia minuman-minuman keras yang terdapat di tempat hiburan malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak didapati miras yang melebihi kadar alkohol sebanyak 5 persen.
(Hani)