Yogyakarta, suaragardanasional.com - Pemilu 2024 belum usai prosesnya. Sejumlah catatan tentang praktek kecurangan dalam pemilu ini terjadi masif di berbagai daerah. Baru-baru ini, sejumlah Advokat Nasional yang tergabung dalam Tim Demokrasi dan Keadilan (TDK) yang diketuai Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LL.M akan memberikan dukungan penuh atas laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang telah disampaikan kepada Bawaslu Temanggung.
Ditengarai, ada pihak tertentu yang memanfaatkan para kades untuk kepentingan politik, terutama pada Pilpres. Laporan atas keterlibatan para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat di Kabupaten Temanggung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memenangkan Probowo-Gibran di sebuah rumah makan di Parakan, Temanggung menunjukkan telah berlangsung perbuatan terstruktur sistematis dan massif (TSM).
Hal tersebut disampaikan Todung yang didampingi beberapa advokat senior dari Yogjakarta maupun Semarang saat pertemuan bersama Andrianto selaku pelapor di Yogjakarta, Minggu, (3/3).
Bagi Todung, keterlibatan Kades dan perangkat di Temanggung diarahkan untuk memenangkan paslon tertentu ini terindikasi ada yang memobilisasi dan ada yang memerintahkan yang berpotensi disertai dengan intimidasi/ancaman.
“TKD meminta agar para Kades dan perangkat tetap tenang karena tim hukum yang terdiri dari advokat-advokat senior akan segera terjun ke Temanggung dan mendampingi. Indonesia ini Negara hukum, tidaklah perlu ada yang ditakutkan. Negara telah menyediakan instrument/perangkat hukum untuk melindungi warganya seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)”, tegas Todung yang dikenal sebagai praktisi hukum dan tokoh gerakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Dalam pertemuan, pelapor telah menyampaikan kronologis peristiwa dan seluruh bukti pendukung kepada tim hukum TDK terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Temanggung. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 3 Februari 2024 telah berlangsung Rakor Kades Temanggung untuk memenangkan Paslon 02 di RM Alas Daun, Parakan dimana peristiwa tersebut telah menjadi temuan dan dibenarkan oleh Roni Nefriyadi, Spd selaku Ketua Bawaslu Temanggung. (Hery S)