Jepara, suaragardanasional.com- Sidang lanjutan kasus Daniel FMT yang melanggar UU ITE " Otak Udang "terkait Ujaran Kebencian Persidangan ke X yang di laksanakan oleh Pengadilan Negeri di ruang Sidang Kartika yang beralamat di Jl Kyai Ahmad Fauzan No 4 Pengkol,Kecamatan Jepara,Kabupaten Jepara,Jumat 15/3/2024.
Selaku Kuasa H Nurkhan Paguyuban Masyarakat Karimunjawa Bersatu PMKB) menyampaikan kepada awak media sesungguhnya kasus Daniel FMT yang dilaporkan itu benar benar melanggar UU ITE yaitu yang menjadi focus kami adalah " Masyarakat Otak Udang" yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian jadi tidak ada kaitannya dengan lingkungan hidup dan syah syah saja semua saksi ahli memberikan keterangan atau mengadakan pembelaan untuk terdakwa karena itu masih standart standart saja dan kalau para saksi juga mencari celah ya monggo karena itu suatu pembelaan tapi sebagai kuasa hukum dari PMKB kami tetap optimis dan akan mengikuti persidangan sampai akhir dan menyerahkan semua putusan kepada Pengadilan Negeri serta ini sekali lagi tidak ada hubungannya pro dan kontra tambak imbuhnya" Nurkhan.
Ridwan ketua Paguyuban Masyarakat Karimunjawa Bersatu juga menyampaikan dengan tegas yang saya laporkan itu terkait Unggahan Daniel di facebook Masyarakat Otak Udang dan itu mengandung unsur masyarakat yang bodoh serta mengandung unsur kebencian,maka itu suatu pelanggaran UU ITE pasal 27,28 dan pasal 29 dan harapan kami yaitu (PMKB) semoga hal ini semoga putusan Hakim akan memberikan putusan seadil adilnya .tegasnya Ridwan.
(Hani)