Kapolres Rembang, AKBP Suryadi didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo menunjukkan barang bukti senjata api rakitan laras panjang, Rabu (27/03). |
Rembang, suaragardanasional.com – Polisi di Rembang, Jawa Tengah menyita senjata api rakitan laras panjang dari pelaku pencuri kambing. Tersangka pelaku akhirnya dijerat pasal berlapis.
Awalnya tersangka, Gampang (37 tahun) ditangkap polisi, seusai kepergok mencuri kambing di kawasan Gunung Lasem, tanggal 14 Maret lalu.
Setelah itu, polisi menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti. Ditemukanlah senjata api rakitan jenis laras panjang dan 6 butir peluru.
Tersangka mengaku senjata api dibeli secara online seharga Rp 2 Juta.
“Bentuknya memang sudah dimodifikasi begitu, saya tinggal pakai. Kalau harga pelurunya berapa, saya lupa,” tuturnya, saat release kasus di Mapolres Rembang, Rabu (27 Maret 2024).
Pria asli Dusun Deles Desa Sendangcoyo Kecamatan Lasem yang ber-KTP Desa Tasikagung Rembang ini beralasan senjata api rakitan digunakan untuk menembak babi hutan.
“Betul pak, untuk nembak celeng (babi hutan). Saya KTP Tasikagung karena dapat isteri situ, namun lagi proses pisah,” kata Gampang.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menyebut aksi tersangka selama ini cukup meresahkan di perbukitan Gunung Lasem.
“Sudah berulang kali dia diduga mencuri ternak, karena kandang warga sana berada di lereng-lereng bukit, jauh dari perumahan,” terangnya.
Pasal Berlapis
Kapolres menimpali setelah kedapatan mempunyai senjata api rakitan, polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis, yakni pencurian dan undang-undang darurat.
“Kalau pencurian ancaman hukumannya 7 tahun, sedangkan kepemilikan senjata api rakitan bisa diancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Kapolres.
Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi kepemilikan senjata api rakitan untuk tindak pidana terorisme. Namun Polres Rembang masih mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan.
Seharusnya, kalau senapan laras panjang untuk berburu burung atau sejenisnya, tidak dimodifikasi dengan peluru seperti itu.
Kalau jenis peluru tidak standar dan mengarah pada senjata api, maka pemilik harus mengantongi izin dari aparat kepolisian. (T.Adjie)