Tahapan Proses Sidang PN Ke VI Tentang Kasus Daniel Yang Dilaporkan Pelanggaran Mengenai UU ITE

 

Jepara, suaragardanasional.com - Sidang perkara yang di gelar oleh Pengadilan Negeri sampai saat ini sudah sidang ke enam dan ke tujuh yang beralamat di KH Ahmad Fauzan No 4,Pengkol ,Kecamatan Jepara,kabupaten Jepara,Rabu(6/3/2024).


Sidang digelar pada pukul 10.00 Wib sampai dengan 23.30 Wib itu masih menghadirkan para saksi,saksi ahli bahasa Muhammad Badrus Siroj dari Dosen Unes  Semarang ini juga menyampaikan kata otak udang mengandung unsur orang yang bebal atau bodoh ,saksi ahli Pertama digital forensik Buyung yang juga telah melakukan uji serta mengalisa sesuai standart operasional prosedure handphone milik terdakwa yg bermerk xiomi dan menyita akun terdakwa terangnya Buyung.

Sisi lain kuasa hukum dari Paguyuban masyarakat Karimunjawa   Bersatu  H Noorkhan menegaskan pernyataan Daniel frits Maurits Tangklisan sudah menyinggung serta  melanggar UU ITE dan ujaran kebencian yang disampaikan kepada awak media.


Sedang perkara ini juga sempat menimbulkan ketegangan dikarenakan  pasalnya oknum salah satu kuasa hukum terdakwa sempat melontarkan kata kata menurut majelis hakim Parlin tidak etis sidang ini seolah omong kosong setelah menanyakan beberapa hal kepada saksi ahli bahasa Muhammad Badrus Siroj.semoga sidang berikutnya persidangan berjalan lancar dan kedua belah pihak jangan terpancing.


(Hani)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top