Jepara, suaragardanasional.com- Sidang Ke lima di Pengadilan Negeri Jepara Jl KH.Ahmad Fauzan yang menimpa saudara Daniel Frits Maurits Tangklisan yang dilaporankan Kepolres Jepara terkait pelanggaran UU ITE kini sudah melalui sidang ke lima dengan tahap pembuktian menghadirkan para saksi,Selasa 5/3/2024.
Sidang di Pengadilan Negeri yang kelima ini dimulai pada pukul 9.30 Wib sampai pukul 23.30 Wib Jepara dengan dihadiri Ketua Majelis Hakim Paulin Manggalas Bona,Hakim anggota Joko Ciptanto,Muhammad Yusup Sembiring,Jaksa Penuntut Umum Ida Fitriyani,Irfan Surya,Rahmawati,Gita Paulina,Imam Subiyanto,Sriyanti,Martin Ismawan,Daniel Frits, pembela Pejuang Lingkungan Hidup,Paguyuban masyarakat Karimunjawa Bersatu,LSM PP,media,Seniman,Kawali.
Agenda Pembacaan Eksepsi setelah semua ditolak dan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan saksi kali ini melalui proses panjang karena setiap saksi harus mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh para Jaksa karena saksi pelapor harus benar benar tahu asal usul kejadian atau kronologi suatu kejadian dengan bukti bukti yang akurat serta data yang menunjang untuk bisa membuktikan bagaimana Daniel Frits dikenakan pelanggaran UU ITE dan Penistaan agama.
karena menulis di FB dengan Tulisan Otak Udang yang membuat geram dan dianggap memecah belah masyarakat Karimunjawa itu yang disampaikan saksi saudara Ridwan dan juga para saksi lainnya karena mereka menganggap Tambak Udang dan Pariwisata itu sudah lama ada walaupun tambak udang dulu masih tradisional dan juga sebelum desa Karimunjawa ditetapkan sebagai Taman Biosfer Dunia,sedangkan Karimunjawa memang terkenal alamnya yang indah dengan pohon manggrovenya, juga terkenal Terumbu Karangnya yang bagus juga pantainya indah dengan pulau pulau kecilnya dengan pasir putihnya.
Harapan Paguyupan Masyarakat Karimunjawa Bersatu Daniel diproses hukum dan diadili seadil adilnya,sedangkan dari Save Karimunjawa Daniel bisa di bebaskan karena mengingat Daniel adalah pelaku pelestari lingkungan tegasnya Tri.(Hani)