Jepara, suaragardanasional.com- Dalam Persidangan yang digelar kembali oleh Pengadilan Negeri terkait pelanggaran UU ITE Yang menimpa saudara Daniel Frits Maurits Tangklisan ke VIII kali ini digelar kembali di Jl Kyai Ahmad Fauzan No 4 Pengkol,Kecamatan Jepara,Ruang Kartika, Rabu 13 Maret 2024.
Sidang dimulai pada pukul 10.30 Wib sampai selesai itu masih meminta keterangan dari para saksi terdakwa yang dihadirkan berjumlah delapan (8) orang,Tri Pramono,Latfi,Rifki,Mastur,Agus Dwiyanto,Tri Hutomo,Rudi Ichlan,Yarhannudin dan langsung disumpah sesuai dengan agama masing masing bahwa akan yang sebenar benarnya tentang terdakwa.
Sidang dipimpin oleh ketua Hakim Parlin Mangatas Bona Tua,hakim anggota Joko Ciptanto dan Muhammad Yusup Sembiring serta Jaksa Penuntut Umum Ida Fitriyani beserta Irfan Surya juga Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah untuk memonitor jalannya persidangan.
Sementara Itu Daniel didampingi oleh penasehat hukumnya dari team Advokasi Alumni Universitas Indonesia Marthin Ismawan,Gita Paulina serta Nur wahid yang tergabung di KPPLH Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup.
Rudi Ichlan dan Arief selaku petani kopi tempur dan berasal dari desa Tempur selaku saksi pertama dan kedua yang diminta kesaksiannya menyampaikan kepada Ketua Hakim bahwa dia kenal saudara Daniel pada 2017 atau 2018 langsung membawa tamu orang Belanda yang pada saat itu saudara Daniel bergerak di Pariwisata dan sudah menegaskan untuk menjaga kebersihan lingkungan imbuhnya Rudi.
Yarhammudin menyampaikan juga kenal Daniel sudah lama juga kita sama sama bergerak di pelestari lingkungan dan sama sama peduli juga dengan Karimunjawa yang wajib kita jaga kebersihan lingkungann juga lautnya yang banyak ikan,rumput laut,kerang kini sudah dirasakan berbeda sejak adanya tambak tambak udang di Karimunjawa.Sikap kritis Daniel itu merupakan bentuk kritis atau imbauan untuk menjaga lingkungan terhadap pelestarian lingkungan tegasnya" Yarhammudin. (Hani)