Jepara, suaragardanasional.com- Dalam sidang lanjutan kasus Daniel yang dilaporkan mengenai UU ITE yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara ,Penasehat hukum Daniel Frits Maurits Tangklisan menghadirkan saksi ahli Direktur Pengendali Aplikasi informatika Kementrian Kominfo RI Teguh Arifyadi,Kabupaten Jepara,Kamis 14/3/2024.
Jalannya sidang dimulai pukul 13.15 Wib sampai selesai dipimpin ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bona Tua yang didampingi hakim anggota Muhammad Yusup Sembiring dan Joko Ciptanto,juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Irfan Surya,Daniel Frits didampingi Penasehat Hukumnya dari Koalisi Advokat KPPLH ( Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup Gita Paulina juga Martin Ismawan dan H Noorkan kuasa hukum Ridwan dan tampak juga hadir dari Komnas Ham Anis Hidayah.
Dalam persidangan penasehat hukum Daniel meminta waktu untuk Komisioner Komnas Ham Anis Hidayah membacakan pendapat hukum dalam Komnas Ham dalam persidangan, Namun tidak diijinkan oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua hal ini harusnya disampaikan sebelum persidangan disampaikan dulu kepada Ketua Pengadilan.
Teguh Arifyadi sebagai Saksi Ahli Informatika Kominfo RI menyampaikan misi UU ITE itu memberikan perlindungan bagi orang yang ingin menyampaikan pendapat yang di jamin dengan undang undang karena itu apa yang disampaikan terhadap penilian bahkan cacian tidak masuk klarifikasi UU ITE" dan hal yang penting lainya harus diperhatikan adalah unsur postingan harus ditujukan untuk nama perorangan,ada identitas yang lebih spesifik atau nama atau wajah juga historinya kenapa diterbitkan UU ITE pasal 27 dan 28 tegasnya.
Sementara Dr Syarial mengungkapkan penyebutan otak udang bisa tafsirannya seseorang yang bodoh tergantung konteks tafsirnya.
Semoga dalam persidangan ini tetap bisa berjalan lancar dan kita akan terus kawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri sampai selesai.
(Hani)