Perusak Lingkungan Taman Nasional Karimunjawa Dikabarkan 3 Tersangka Ditahan, Satu Orang Wajib Lapor

 

Jepara, suaragardanasional.com- Empat orang petambak Karimunjawa,  tersangka perusak lingkungan hidup. Taman Nasional Laut Karimunjawa akibat limbah tambak budidaya udang, 3 orang dikabarkan ditahan dan satu orang sementara dikenakan wajib lapor. Penahanan tersebut menyusul penatapan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Balai Gakkum KLHK Jabalnusra).


Tiga tersangka yang ditahan adalah  S (50 tahun) yang beralamat di RT/RW : 001/004 Desa Karimunjawa,  dan TS (43 tahun) yang beralamat di RT/RW : 004/001 Desa Karimunjawa. Keduanya dikabarkan ditahan di Rumah Tahanan Salemba.


Sedangkan  MSD (47 tahun) yang beralamat di Nyamplungan RT/RW : 001/004 Desa Karimunjawa, ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Sementaara  SL (50 tahun) yang beralamat di Lebak Indah No. 65 RT/RW : 001/011 Kelurahan Gading, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, dikabarkan masih wajib lapor.


Sedangkan sumber SUARABARU.ID di Direktorat Penegakan Hukum KLHK belum bersedia memberikan konfirmasi. ” Tunggu saja pengumuman Bapak Dirjen,” ucapnya


Sebelumnya Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani Rasio dalam keterangan tertulisnya yang diterima SUARABARU.ID  dan surat edaran   Rabu (20/3/2024) menjelaskan keempat petambak itu menjadi tersangka perusak lingkungan akibat kegiatan tambak budidaya udang di Taman Nasional (TN) Karimunjawa.


“Sebab mereka mengambil air dari perairan Taman Nasional Karimunjawa melalui pipa inlet dan kemudian membuang limbah tambak ke wilayah perairan tanpa izin sehingga mengakibatkan kerusakan terhadap terumbu karang,” ujarnya

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengumpulan data data serta  barang bukti, termasuk keterangan ahli kegiatan tambak udang yang dikelola oleh 4 tersangka  telah menyebabkan kerusakan terumbu karang di TN,Taman Nasional Karimunjawa.


Karena itu Penyidik Balai Gakkum LHK Jabalnusra menjerat mereka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mencantumkan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Ia juga menegaskan, kegiatan perusakan lingkungan yang dilakukan para tersangka di TN Karimunjawa merupakan tindak kejahatan serius. “Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal sesuai perbuatannya dan seadil adilnya  agar terwujudnya keadilan "tegasnya".

(HN)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top