JEPARA, suaragardanasional.com -Mendengar keterangan saksi a de charge Yarhammudin bahwa hanya Ridwan yang mempermasalahkan kalimat masyarakat otak udang yang diduga mengandung ujaran kebencian. Ketua PMKB Ridwan dengan tegas membantah, bukan hanya dirinya tetapi masalah tersebut adalah masalah masyarakat Karimunjawa.
Para pelapor, saksi saksi dan peserta demonstrasi, itu masyarakat Karimunjawa, jika ada demonstran dari luar Karimunjawa itu merupakan sikap kepedulian. Ridwan menilai keterangan saksi Yarhammudin dianggap tidak jujur kemudian mengada ada dan tidak mau mengakui fakta lapangan. Kamis (14/3/2024) di Kantor Pengadilan Negeri Jepara.
Lebih lebih dirinya dianggap sakit oleh karena melaporkan dugaan ujaran kebencian. Namun Ridwan tetap fokus kepada agenda sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jepara. Ia juga mengatakan sekalipun merasa disudutkan namun tetap menjaga kondusifitas masyarakat Karimunjawa.
"Dia mau jujur atau tidak itu terserah Yarham, untuk apa saya ladeni, silahkan dia mau ngomong apa saja, biarlah hakim yang akan menilai," tutur Ridwan.
Menyoal dugaan ujaran kebencian terhadap terdakwa Daniel, dirinya tidak ambil pusing, ia lebih mempercayakan proses persidangan. Mau menyadari kesalahannya atau tidak itu urusan Daniel. Mau ngeles kaya bajajpun silahkan, karena dia yang berbuat ya dia yang bertanggung jawab.
"Soal kasus dugaan ujaran kebencian itu sudah masuk persidangan, dia mau jujur atau bohong dengan hatinya sendiri atau di proses persidangan, kita tunggu saja keputusan hakim," terang Ridwan.
Sementara kuasa hukum PMKB Nurkhan minta seluruh masyarakat Karimunjawa tetap tenang, kondusif. Ia mengatakan bahwa upaya hukum yang dijalankan semata mata untuk membuat efek jera dan agar berpikir dulu sebelum menulis atau berbicara sehingga terhindar dari dampak buruk yang akan menimbulkan reaksi negatif yang bermacam macam.
"Semua sudah sampai ke persidangan, saya mengimbau seluruh masyarakat Karimunjawa tetap harmonis dan kondusif, kita serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan," kata Nurkhan
Kasus dugaan pelanggaran tidak pidana UU ITE yang menjerat terdakwa Daniel FMT tidak ada hubungannya pro dan kontra terkait tambak. Dia menegaskan kasus tersebut pidana murni, jadi jangan digoreng dengan mengaitkan persoalan pro kontra tambak.
"Perlu saya tegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran tindak pidana UU ITE yang menyeret terdakwa Daniel tidak ada hubungannya dengan persoalan pro dan kontra tambak, jadi murni tindak pidana," pungkas Nurkhan.
(Hani)