Jepara, suaragardanasional.com- Sidang ke X lanjutan perkara yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jepara terkait pelanggaran UU ITE terdakwa Daniel Frist Maurits Tangklisan hari ini Jumat 15 Maret 2024 menghadirkan Guru Besar Pidana Lingkungan Hidup dari Fakultas Universitas Indonesia Jakarta Prof Dr M.A.R.G Andri Wibisana sebagai saksi ahli dalam persidangan Daniel.Kabupten Jepara.
Dalam hal ini Daniel Frist didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik serta ujaran kebencian yang diatur didalam pasal 28 ayat 2 UU ITE (Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik).
Jaksa Agung juga mengeluarkan pedoman No 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hdup ini telah ada Surat Edaran Kapolri dan Peraturan Makamah Agung No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang harusnya menjadi Pedoman imbuhnya Prof Dr AndriWibisana
Prof Dr Andri Wibisana menyampaikan juga Dalam menerapkan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 harus memahami latar belakang dan apa yang sedang diperjuangkan oleh saudara aktifis lingkungan yang sedang di perkarakan, Hal ini sangat penting supaya kasus seperti ini tidak perlu ada agar melakukan identifikasi sejak dini yaitu sebab akibat dan musabatnya sehingga perkara seperti sekali lagi tidak perlu ada karena jangan sampai orang yang memperjuangkan hak atas Lingkungan Hidup justru di laporkan atau digugat sebab orang akan takut untuk menyampaikan kritik pendapatnya merasa di takut takuti tegas Prof Dr Andri Wibisana .
Sedangkan Ridwan Ketua Paguyuban Masyarakat Karimunjawa Bersatu yang didampingi oleh kuasa Hukumnya H Noorkan yang di temuai awak media menyampaikan akan terus mendampingi serta mengawal jalan persidangan ini dengan baik dan harapannya semoga terdakwa Daniel yang Melanggar UU ITE di ganjar dan di adili seadil adilnya dan akan menyerahkan segala ke putusan kepada Pengadilan Negeri tegasnya" Ridwan.
(Hani)