Jaksa Penuntut Umum Menjatuhkan Hukuman 10 Bulan Kepada Saudara Daniel FMT Pelanggaran UU ITE Pada Sidang PN XI

 

Jepara, suaragardanasional.com- Sidang Lanjutan Pengadilan Negri yang ke  XI pada saudara terdakwa Daniel FMT yang di laporkan dalam kasus No 14/Pid.Sus/2024/PN mengenai Pelanggaran Kasus  UU ITE  hari ini Selasa 19/3/24 Jaksa Penuntut Ida Fitriyani membacakan tuntutanya dengan hukuman 10( sepuluh) bulan tahanan dipotong masa tahanan dan di kurangi selama masa tahanan yang telah di jalani oleh saudara  terdakwa (Daniel) dan denda sebesar Rp.5 ( lima) Juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 )satu bulan  serta handphone milik terdakwa dan akun Facebooknya bernama Daniel FMT dirampas dan dimusnahkan,juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 ( lima ribu rupiah).


Dalam sidang  Pengadilan Negeri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua,Didampingi Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring dan Joko Ciptanto,serta Daniel di Penasehat Hukumnya Sekar Banjaran Aji  yang lahir di Jakarta juga Jaksa Penuntut Ida Fitriyani .

Amar tuntunan pada persidangan yaitu Jaksa penuntut Umum menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri  jepara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa menyatakan telah berbukti bersalah dan dengan sengaja menyebarkan informasi yang tujukan untuk menimbulkan ujaran kebencian  atau permusuhan individu atau Kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama,suku ras dan antar golongan sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat 2.


Sedangkan Penasehat Hukum Sekar Banjaran Aji menyatakan keberatan dan akan mengusahakan terdakwa sebaik mungkin.

Ridwan selaku Ketua PMKB mendengar keputusan Hakim Penuntut cukup lega dan tetap harapannya saudara tetap bisa di adili seadil adilnya imbuhnya Ridwan.


Sedangkan Menurut Kuasa Hukum Paguyuban Masyarakat Karimunjawa  Bersatu H Nurkhan hukuman ( 10) sepuluh bulan bagi Daniel adalah hal yang wajar karena sudah sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat Karimunjawa yang sudah terbiasa hidup rukundan saling menghormati dan hanya untuk pelajaran bagi kita semua untuk tetap menjaga dan hati hati dan bijak dalam bersosmed dan baik aktifis atau siapapun wajib menjunjung tinggi norma norma dimasyarakat terutama masyarakat Karimunjawa serta tidak ada masyarakat pendatang atau  masyarakat pribumi yang ada masyarakat Indonesia yang saling menghormati dan berbhinneka tunggal ika dimana bumi dipijak disitulah langit di junjung semoga menjadi pelajaran untuk kita semua tegasnya Nurkhan. (Hani)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top