Temanggung, suaragardanasional.com - Inspektorat Temanggung mengeluarkan rambu-rambu bagi sekolah negeri yang masih melakukan praktek minta sumbangan kepada para wali murid.
Komite Sekolah dalam rangka pengumpulan dana dan sumberdaya pendidikan dari orang tua/wali murid, baik untuk mendukung sarana prasarana maupun penunjang pendidikan itu bersifat sumbangan, sukarela dan tidak mengikat.
Artinya, besarnya nominal uang maupun waktu pelunasannya tidaklah ada paksaan pemenuhannya bagi orang tua/wali murid. Komite Sekolah bilamana telah menentukan besarnya nilai uang serta pembatasan waktu pelunasannya maka telah melakukan perbuatan pungutan yang tegas dilarang dalam ketentuan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Hal tersebut tertuang dalam Hasil Klarifikasi Inspektorat Kabupaten Temanggung Nomor : P/080/700/II/2024, Tanggal 26 Februari 2024.
Hasil Klarifikasi Inspektorat ini menindaklanjuti pertemuan audiensi bersama Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) terkait dugaan terjadinya pungutan dana yang dilakukan oleh pihak Komite Sekolah yang dibebankan kepada orang tua/wali murid untuk mendukung pendidikan Tahun Ajaran 2023-2024 SMP Negeri 1 Temanggung hingga mencapai 1,3 milyar.
Kegiatan klarifikasi Inspektorat dilakukan di SMP Negeri 1 Temanggung pada tanggal 26 Januari 2024 dengan melibatkan jajaran mulai dari Inspektur, Inspektur Pembantu Khusus beserta Tim, Sekdin beserta Kabid Pembina SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung, Kepala Sekolah, Komite Sekolah serta perwakilan dari orang tua/wali murid.
Dalam klarifikasi diketemukan beberapa hal yaitu berdasarkan Surat Kesanggupan dari seluruh orang tua/wali murid besaran nominalnya antara Rp. 0,- (nol rupiah) hingga Rp. 2,5 juta (dua juta lima ratus ribu). Selain itu, dari rencana anggaran sebesar 1,3 milyar didapatkan kesanggupan dari orang tua/wali murid sebesar Rp. 434.000.000,-. Pihak Komite Sekolah juga tidak melakukan pengkondisian kembali kepada orang tua/wali murid (menghentikan) untuk memenuhi target rencana sumbangan sebesar 1,3 milyar dan melakukan penundaan kegiatan-kegiatan yang bersifat fisik.
Bagi LSPP, peran sigap dan pro aktif jajaran Inspektorat Temanggung dalam menindaklanjuti temuan dan laporan dari masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan patut mendapatkan apresiasi tinggi. “Hasil Klarifikasi Inspektorat di SMP Negeri 1 Temanggung ini dapat dijadikan petunjuk dan pedoman bagi para orang tua/wali murid maupun Komite Sekolah di Kabupaten Temanggung bahwa pihak sekolah dalam pengalangan dana dan sumberdaya pendidikan itu sebenarnya tidak mengikat, sifatnya bantuan dan sukarela tanpa ada paksaan”, tutur Andrianto, Ketua LSPP.
Sebagaimana diketahui, LSPP semenjak Juli 2023 telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya dugaan terjadinya pengadaan/penyediaan seragam sekolah di masa pelaksanaan PPDB Tahun 2023 di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Temanggung.
Hasil pengawasan dan temuan LSPP tersebut secara marathton telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, DPRD Temanggung, PJ. Bupati Temanggung hingga Inspektorat. (Hery S)