Jepara, suaragardanasional.com| Ramadan baru dimulai, dua pemuda di Jepara ditangkap polisi karena memperjualbelikan racikan obat mercon untuk bahan petasan. Dua pemuda tersebut berinisial WS dan AA.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, dua pemuda ini masing-masing berinisial WS (24) seorang pemuda asal Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan AA (24) seorang pemuda asal Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
"Dari kasus petasan ini kami mengamankan dua orang tersangka dari lokasi yang berbeda," ujar Ipda Puji, Sabtu (16/3/2024).
Dijelaskan Kasubsipenmas Sihumas, untuk pelaku WS terbukti membawa dan menyimpan obat petasan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 12 ons bahan peledak atau serbuk petasan, 2 kilogram belerang dan 3 kilogram alumunium powder. Setelah diselidiki pelaku mendapatkan bahan peledak itu dari marketplace, selanjutnya pelaku meracik menjadi bahan peledak atau serbuk petasan kemudian diperjualbelikan kembali.
Lebih lanjut Ipda Puji menyampaikan, sedangkan pelaku lainnya yang berhasil diamankan bernama AA.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memperjual belikan obat mercon/serbuk petasan melalui media sosial Facebook dengan modus transaksi COD. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku yang telah melakukan jual beli, atau menyimpan, atau membuat serbuk petasan.
Pelaku diamankan di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, dengan barang bukti yang diamankan meliputi satu kantong plastik yang berisi 7 ons bahan petasan. Selanjutnya pelaku menjual obat mercon tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Yakni dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya selama 20 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan bahan peledak ini. Karena berbahaya,” tandasnya.
Disamping itu, Ipda Puji menambahkan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari di bulan Ramadhan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dari penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Jepara.
"Kami harapkan Operasi Pekat ini akan menciptakan rasa aman, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat Kabupaten Jepara saat menjalankan ibadah puasa ramadhan lebih tenang," pungkasnya.
(Hani)