Temanggung, suaragardanasional.com - Bawaslu Temanggung sangat lemah dalam menjalankan tugasnya. Lembaga pengawas pemilu yang dibiayai dana besar oleh negara ini, seperti lunglai dan mandul, sebab melaksanakan tugas lembaga secara semestinya. Sehingga Bawaslu dinilai tidak profesional dan amatiran.
Tidak ditindaklanjutinya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Temanggung resmi diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu beralasan melalui Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 29 Februari 2024 tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu dan laporan tidak cukup alat bukti.
Keputusan Bawaslu untuk menghentikan laporan terkait berlangsungnya Rapat Koordinasi Kades Kabupaten Temanggung untuk memenangkan Paslon Prabowo-Gibran di sebuah rumah makan di Parakan pada Sabtu, 3 Februari 2024 lalu justru bertolak belakang dengan temuan yang dibenarkan oleh Roni Nefriyadi, S, Pd selaku Ketua Bawaslu Temanggung. Dalam keterangan sebelumnya dihadapan awak media dan telah dipublikasikan melalui beberapa media online (5/2/2024) Roni membenarkan adanya kegiatan pertemuan yang membahas Prabowo-Gibran dan telah mendapatkan konfirmasi dari penanggung jawab rumah makan bahwa salah satu Kades di Parakan telah memesan 130 porsi makanan dan minuman. Ketua Bawaslu juga menegaskan bahwa laporan masyarakat melalui media sosial sudah ditindaklanjuti dengan diadakannya rapat pleno dan telah melayangkan undangan pemanggilan kepada Kades tersebut namun tidak hadir.
Menurut Andrianto, Rabu (13/3), selaku pelapor bahwa tindakan Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti laporan masyarakat ini terindikasi menunjukkan rendahnya kompetensi, profesionalitas yang tidak memadai, ketidak jujuran dan integritasnya diragukan. “Sebenarnya cukup mudah menemukan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan para Kades maupun peserta Pemilu/tim kampanye ini. Bawaslu yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu sudah dibekali perangkat/instrumen mulai tingkat kecamatan hingga desa.
Menjadi preseden buruk atas kinerja Bawaslu yang tidak dapat menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Perlu dipertanyakan fungsi dan tugas Bawaslu untuk menjaga Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat yang seluruh dibiayai oleh Negara yang juga bersumber dari rakyat. Rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi saat ini wajib mengawasi kinerja Bawaslu”, tegas Andrianto yang juga dikenal sebagai Pemantau Independen Kehutanan di Indonesia.
Dalam laporan/pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP telah disampaikan para pihak selaku terlapor, peristiwa yang dilaporkan dan ketentuan pasal yang dilanggar, saksi-saksi, kronologis kejadian, alat bukti dan barang bukti diatas materai cukup. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu pelapor telah menjalin koordinasi dengan Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan (TDK) Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM dalam mempersiapkan gugatan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya serta ikut berkolaborasi untuk memperkuat fakta-fakta temuan bagi digulirkannya Hak Angket di DPR RI. (Hery S)