Tengah Malam Masih Pacaran, Sepasang Kekasih Diciduk Tim Patroli Siraju


Jepara, suaragardanasional.com | Pacaran di tempat gelap, bagi sebagian kalangan muda-mudi, memang mengasyikkan. Tapi, hal tersebut potensial memicu hal-hal yang tak diinginkan.


Bukan saja bisa menimbulkan hal yang bukan-bukan, tapi juga berpeluang jadi sasaran kejahatan pihak lain. Hal inilah yang dihadapi Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara saat menggelar patroli kamtibmas di kawasan Pantai Bandengan, Jepara, Minggu (25/2/2024) pukul 00.30 WIB.


Tak disangka, di tengah perjalananan Tim Patroli Siraju menemukan sejoli tengah duduk diatas motor dibalik semak-semak dengan kondisi gelap.


Tim Patroli Presisi Siraju yang dipimpin Ipda Badar Amri Yahya, langsung mendekati kedua remaja itu untuk dimintai keterangan. Keduanya awalnya mengaku sebagai teman."Ini temanku pak," kata si pria.


Setelah melontarkan beberapa pertanyaan, diketahui sejoli itu bukanlah teman melainkan sepasang kekasih dan mereka adalah warga Kecamatan Bangsri.


Remaja pria itu pun kemudian membela diri dengan mengaku bahwa berhenti dibalik semak-semak hanya untuk menongkrong dan mengobrol.


"Enggak pak, saya enggak ngapa-ngapain, cuma nongkrong dan ngobrol," kata si Pria.
Sayangnya pengakuan si pria berbeda dengan si wanita yang mengakui perbuatannya kepada petugas.


Bahkan, si wanita tersebut, mengaku telah melakukan perbuatan yang mengarah ke tindakan asusila.


Selanjutnya, Petugas memeriksa kartu identitas mereka dan memberikan arahan serta teguran untuk tidak berada di tempat gelap, apalagi sudah larut malam.


“Lebih baik kalian segera pulang ke rumah masing-masing dan kami sarankan untuk tidak melakukan perbuatan serupa,” kata Ipda Badar.


Disamping itu, Katim Patroli Siraju juga mengimbau kepada para orang tua khususnya yang memiliki anak usia remaja putri, agar mengontrol dan mengawasi anak-anaknya jangan sampai keluar rumah hingga larut malam tanpa tujuan yang jelas.


"Dengan adanya temuan pasangan remaja di tempat sepi ini, kami mengimbau para orang tua khususnya yang memiliki anak usia remaja putri, agar mengontrol dan mengawasi anak-anaknya jangan sampai keluar rumah hingga larut malam tanpa tujuan yang jelas. Dikhawatirkan anak-anaknya itu akan ikut pergaulan bebas hingga ikut seks bebas dan pada akhirnya hamil diluar nikah," pungkasnya.


Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa kegiatan patroli yang dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Siraju tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Jepara.


"Disamping itu, dengan adanya pembentukan Tim Patroli Presisi Siraju ini, untuk memberikan layanan yang cepat dan berbasis online kepada masyarakat," ucapnya.


Melalui layanan tersebut, lanjut Ipda Puji, masyarakat bisa langsung melaporkan keluhan terkait ketertiban dan keamanan masyarakat atau ingin mendapatkan informasi terkait kepolisian dengan cara menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 atau Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.


"Masyarakat cukup pesan atau WA ke Chatbox Siraju menggunakan gawai, atau telpon ke nomor Call Center Polri 110 nanti bisa langsung terhubung ke fasilitas layanan kepolisian. Nanti laporan tersebut akan diteruskan ke wilayah kepolisian masing-masing sesuai lokasi yang dilaporkan," terangnya.


Perlu diketahui, Tim Patroli Presisi Siraju telah dikukuhkan dan diresmikan di Lapangan Apel Mapolres Jepara oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (9/10/2023) lalu.

Tim ini dibentuk untuk menindaklanjuti perintah dari Kapolri terkait dibuatnya layanan yang cepat dan berbasis online kepada masyarakat.

Melalui layanan tersebut, masyarakat bisa langsung melaporkan keluhan terkait ketertiban dan keamanan masyarakat atau ingin mendapatkan informasi terkait kepolisian dengan cara menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam. (Hani)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top