Jepara, suaragardanasional.com- Sidang Lanjutan perkara dengan dakwaan ujaran kebencian dan penistaan agama terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan digelar kembali di Pengadilan Negeri Jepara. Terdakwa memasuki ruang sidang mengenakan kemeja putih pukul 08.58 didampingi tim penasehat hukum
Sidang dimulai pukul 9. 00 Wib sampai selesai dengan agenda terdakwa mendengarkan tanggapan Eksepsi Nota keberatan Oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis, (22/02/2024).
Sidang dipimpin atau di Ketuai Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko Ciptanta. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dipimpin Idha Fitriyani dan Irvan Surya. Turut hadir tim penasehat hukum terdakwa Daniel FMT dan pendukung terdakwa.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menolak nota keberatan atas eksepsi terdakwa Daniel terkait kasus UU ITE tentang ujaran kebencian dan penistaan agama. JPU menganggap eksepsi nota keberatan yang diajukan kabur dan tidak sesuai dakwaan. Sidang lanjutan akan digelar pada sidang hari selasa, 27 Februari 2024 dengan agenda pembacaan sela oleh majelis hakim.
Setelah mendapat penolakan dari JPU sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dan argumen dari kedua belah pihak. Pertempuran hukum antara tim penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum terus berlanjut di ruang sidang.
Meskipun nota keberatan dari JPU telah ditolak, upaya untuk membuktikan atau bantahan atas tuduhan JPU terkait pelanggaran pidana UU ITE masih berlanjut dengan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan dan dianggap perlu juga.
Sementara itu, publik terus mengikuti dengan antusias perkembangan kasus ini dengan cermat dan penuh kehati hatian karena dampaknya dapat membentuk preseden penting dalam pengaturan hukum terkait kebebasan berekspresi dan batasannya dalam dunia digital.
H. Noorkhan, SH selaku penasehat hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB ) sangat puas dengan isi tanggapan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum ( JPU ) Idha Fitriani dan Irfan Surya. Penolakan keseluruhan nota keberatan atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa sudah sesuai dan normatif serta memasukan unsur Saranya.
"Isi penolakan JPU terhadap bantahan atau eksepsi pihak terdakwa sudah sesuai dan nurmatif apalagi dengan dimasukkan unsur SARAnya, hal itu sudah benar dan relefan," kata Noorkhan.
Saat awak media meminta konfirmasi Kasie Pidum Irfan Surya di ruang lobi Kejaksaan Negeri Jepara ia menyampaikan bahwa tanggapan
"nota keberatan eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa ( Daniel FMT ) kabur tidak sesuai isi dakwaan, demikian juga terkait argumen - argumen kriminalisasi terhadap terdakwa sudah dijelaskan dan isi tanggapan eksepsi nota keberatan yang kami susun," terangnya
Masih Irfan Surya mengatakan "semua telah kami bacakan dihadapan majelis hakim dan dihadapan penasehat hukum terdakwa, di dengarkan terdakwa dan para pengunjung sidang diruangan cakra pengadilan negeri Jepara, sesuai isi dakwaan dan normatif." Tutup Irfan.
(Hani)