Jepara Mengadakan Rapat Paripurna Untuk Pengambilan Keputusan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2025

 

Jepara, suaragardanasional.com- DPRD Kabupaten Jepara, Senin (19/02/2024) menggelar Rapat Paripurna Internal yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Drs. H. Junarso didampingi Wakil Ketua H. Pratikno dan KH. Nuruddin Amin, S.Ag serta dihadiri oleh Anggota DPRD dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2025.


Pada Rapat Paripurna tersebut, Nur Hidayat, selaku perwakilan Anggota Badan Anggaran, berkesempatan menyampaikan laporan hasil pembahasan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2025.




Pada pemaparan laporan tersebut disampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah harus bersinergi dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sehingga ada sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Jepara.


“Pembahasan pokok-pokok pikiran atau ide ide yang kreatif  DPRD didasarkan pada hasil dari penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses, penyampaian aspirasi masyarakat melalui audiensi, monitoring dalam daerah yang dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara, yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Jepara dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2025,” ucap Nur Hidayat dalam laporannya.


Lebih lanjut, Nur Hidayat menyebutkan bahwa arah kebijakan pembangunan daerah di wilayah Kabupaten Jepara tahun 2025 mempunyai tema “Mewujudkan Struktur Ekonomi yang Tumbuh Kuat dan Kokoh” harus meliputi berbagai bidang yang ada, tidak boleh tebang pilih".

“Semua bidang harus masuk dalam pokok-pokok pikiran dan gagasan  DPRD di tahun 2025 nanti. Mulai bidang pendidikan, keagamaan, sampai sarana prasarana infrastruktur harus terpenuhi. Dan semoga hasil pembahasan ini bisa menjadi bahan telaahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara tahun 2025,” pungkas Nur Hidayat.


Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Drs. H. Junarso, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 161 Tata Tertib DPRD, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan daftar permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh berdasarkan risalah rapat dengar pendapa  dari masyarakat atau rakyat, dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses.


“Materi tersebut dibahas oleh Badan Anggaran, untuk kemudian di paripurnakan menjadi keputusan DPRD dan dimasukkan  dan harus di kaji ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam bentuk program dan kegiatan,” ujar politisi dari fraksi Partai PDI Perjuangan tersebut.

(Hani)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top