Inilah Tanggapan KPU, Empat TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Gambar 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpampang di setiap TPS


Rembang, suaragardanasional.com – Pengawas TPS memberikan saran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) 4 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Rembang.


Keempat TPS tersebut meliputi TPS 01 Desa Pandean Kecamatan Rembang Kota, TPS 11 Desa Plawangan Kecamatan Kragan, TPS 16 Desa Plawangan Kecamatan Kragan dan TPS 01 Desa Narukan Kecamatan Kragan.


Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan faktor penyebab munculnya saran pemungutan suara ulang, beragam.


Di TPS 01 Desa Pandean, ada pemilih dari Kabupaten Sragen seharusnya dapat 2 surat suara, namun diberi 5. Kemudian pemilih dari Kabupaten Pati, harusnya dapat 4 surat suara, justru memperoleh 5.


Pemilih dari Kecamatan Pamotan Rembang, mestinya memperoleh 4 surat suara, tapi diberi 5 surat suara.


“Pengawas TPS telah memberikan saran perbaikan kepada KPPS untuk digelar pemungutan suara ulang DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” tuturnya.


Di TPS 11 Desa Plawangan, ada warga ber-KTP Ciulengsi Bogor tidak masuk daftar pemilih tambahan (DPTb), namun bisa nyoblos Pilpres.


“Pengawas TPS telah memberikan saran perbaikan, untuk dilakukan pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden,” imbuh Totok.


Selanjutnya TPS 16 Desa Plawangan, ada warga ber-KTP Karimunjawa Jepara tidak tercantum dalam DPTb bisa nyoblos Pilpres.


“Di TPS ini, pengawas TPS juga menyarankan PSU Presiden dan Wakil Presiden,” tandasnya.


Sedangkan untuk TPS 01 Desa Narukan, ada warga ber-KTP Banyuwangi Jawa Timur tidak masuk dalam DPTb, bisa nyoblos Pilpres.


“Perlakuannya sama, pengawas TPS menyarankan pemungutan suara ulang khusus Presiden dan Wakil Presiden,” pungkas Totok.


Setelah menerima informasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan langsung. Ia menilai syarat-syarat digelar PSU, sudah memenuhi.


“Kami sudah rapat pleno dan kajian, termasuk konsultasi ke pimpinan, setelah itu kami lakukan pendampingan ke jajaran kami, Panwascam dan pengawas TPS,” terang pria warga Desa Mlawat Kecamatan Pamotan ini.


Mekanisme PSU, pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada Ketua KPPS. Secara berjenjang, Ketua KPPS melaporkan kepada KPU, melalui PPS dan PPK. Sesuai aturan, PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari.


Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menanggapi pihaknya akan menggelar rapat pleno pada Kamis pagi ini (15/02), guna membahas saran tersebut.


“Nanti perkembangannya kita kabari lagi mas,” ujar Iqbal. (T.Adjie)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top