Semarang, suaragardanasional.com- Sebuah rumah milik warga Kec. Pabelan Kab. Semarang Senin, 19 Februari 2024 mengalami kebakaran. Rumah yang diketahui milik Ahmad Yani (58 Th) ini terbakar saat pemilik rumah pergi untuk bekerja menggarap sawah.
"Sudah berhasil dipadamkan dengan mengerahkan 1 Unit mobil Pemadam milik Pemkot Salatiga, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini sedang dalam penanganan pihak Polsek Pabelan." Ungkap Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., saat memberikan keterangannya.
Di lokasi kejadian Kapolsek Pabelan AKP Aris Munadi SH. MH., didampingi Ka SPKT Aiptu Purwoto menyampaikan bahwa saat kejadian rumah korban Ahmad Yani sedang dalam keadaan kosong.
"Dapat kami sampaikan bahwa sesuai keterangan bapak Ahmad Yani, Saat sekitar pukul 06.15 Wib korban pergi meninggalkan rumah untuk menggarap Sawah miliknya. Dan saat ditinggal rumah dalam keadaan kosong, karena anak korban yang paling kecil beserta istri korban sudah pergi untuk sekolah dan istrinya bekerja." Ungkap Kapolsek.
Masih menurut AKP Aris, sekitar pukul 09.00 Wib korban diberitahu oleh tetangga korban bahwa rumah korban sudah dalam keadaan terbakar.
"Korban diberitahu tetangga bernama Muhammad Kamdi (48 Th) saat bekerjandi sawah bahwa rumahnya sudah terbakar, selanjutnya keduanya pulang dan saksi Muhammad Kamdi melaporkan ke Perangkat desa termasuk Bhabinkamtibmas setempat." Jelasnya kembali.
Dengan mengerahkan 1 unit mobil pemadam dari Pemkot Salatiga, dibantu warga sekitar beserta personil piket Polsek Pabelan dan Babinsa Setempat, Sekitar pukul 09.45 Wib api berhasil dipadamkan.
Kapolsek juga menyampaikan dugaan awal dari penyebab kebakaran berasal dari konsleting listrik, yang timbul dari perangkat elektronik Televisi yang konslet.
"Dugaan awal dari Saklar colokan Televisi yang Konslet, dan bagian yang terbakar adalah bagian atap rumah dan sebagian kandang kambing. Adapun kambing milik korban berhasil dievakuasi saat proses pemadaman, dari kejadian ini korban ditaksir mengalami kerugian materiil Puluhan Juta Rupiah." Pungkas Kapolsek.
(Jk_Zed_agus)