Siswa SMPN 1 Dibebani Kumpulkan Dana 1,3 M

 

BEBAN ORTU SISWA : Para ortu siswa di Temanggung menjerit karena dipaksa membayar biaya kegiatan sekolah. Di SMP Negeri 1 Temanggung, siswa dibebani tanggungan biaya 1,3 miliar rupiah. Foto : Dok. Redaksi


Temanggung, suaragardanasional.com - Maraknya pungutan oleh sekolah negeri kepada orang tua atau wali siswa semakin dipertontonkan secara vulgar di mata masyarakat. Para orang tua atau wali siswa di salah satu sekolah negeri menjerit, mereka dipaksa membayar dana ke sekolah dalam jumlah tak sedikit, yakni 1,3 miliar rupiah, yang dibebankan kepada mereka. 


Temuan ini mencuat dalam Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (RAPBS) Komite Sekolah SMP Negeri 1 Temanggung Tahun Ajaran 2023/2024 yang tembus hingga nilai 1,3 Milyar. Dan celajanya, dibebankan kepada seluruh orang tua murid merupakan tragedi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Temanggung. 


Komite Sekolah seolah merasa nyaman dan sah mensosialisasikan RAPBS 2023/2024 dengan jumlah fantastis di hadapan orang tua siswa dengan membebankan target pencapaian hampir 50 juta rupiah untuk setiap kelas.  Apa yang telah dilakukan Komite Sekolah SMP Negeri 1 Temanggung ini terindikasi adalah pungutan yang tegas dilarang keras dalam Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite Sekolah dan wajib untuk segera dihentikan.


Keprihatinan mendalam atas berlangsungnya penyelenggaraan pendidikan inilah disampaikan LSPP (Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan) dalam pertemuan bersama Inspektorat Kabupaten Temanggung, baru-baru ini. Hasil pertemuan ini dituangkan dalam notulen Inspektorat Temanggung.


Seyogyanya penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan yang dilakukan Komite Sekolah itu bersifat sumbangan/bantuan. Karena sifatnya sumbangan maka besar nilai nominalnya tidak ditentukan, sukarela dan tidak mengikat.  Disamping itu, penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan dilakukan melalui upaya kreatif dan inovatif serta harus memenuhi unsur kelayakan, etika dan kesantunan," tandas Andrianto Ketua LSPP.

 

Secara sederhana, upaya kreatif itu ialah penerapan sesuatu yang baru yang berbeda dengan sebelumnya. Sedangkan inovatif adalah memperkenalkan sesuatu yang baru bersifat pembaharuan. Selain itu, unsur kelayakan juga harus dilakukan yaitu melakukan pengkajian mendalam terlebih dulu untuk menentukan apakah suatu usulan/rencana yang akan dijalankan memberikan dampak/manfaat lebih besar dibandingkan dengan anggaran/pembiayaan yang akan dikeluarkan. 


Menurut LSPP, apa yang telah berjalan di SMP Negeri 1 Temanggung berpotensi merupakan tindakan pungutan karena besaran nominalnya bagi setiap kelas dan jangka waktu pemungutannya telah ditentukan oleh Komite Sekolah.


Mencermati perjalanan roadshow LSPP melakukan Sosialisasi Penguatan Komunitas Komite Sekolah dan Parent Class VII di 7 (tujuh) SMP Negeri terkait dugaan terjadinya mark up harga seragam sekolah di masa pelaksanaan PPDB 2023 lalu diketemukan fakta bahwasanya Bupati Temanggung belum membuat kebijakan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang menetapkan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pendidikan sebagai pedoman dan rujukan bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. 


Hal ini adalah ironis dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini di Kabupaten Temanggung  mengingat, sebagaimana amanat ketentuan Pasal 37 huruf d dan huruf e Peraturan Pemerintah (PP) No. 66/2010 tentang Perubahan PP No. 17/2010 tentang  Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan jelas ditegaskan bahwa “Bupati/Walikota menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di Kabupaten bersangkutan”. 


Sudah lebih dari 10 tahun semenjak amanat PP No. 66/2010 jo PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan diundangkan oleh Pemerintah namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti kedalam Peraturan Bupati Temanggung sebagai pedoman teknis bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.  Bagi LSPP ketiadaan Perbup ini tentu menimbulkan tanda tanya sekaligus keprihatinan besar atas berlangsungnya praktik penyelenggaraan pendidikan selama ini di Kabupaten Temanggung, baik potensinya berurusan dengan penegakan hukum maupun cermin buruknya implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (Good governance). (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top