Jepara, suaragardanasional.com– Jajaran Personel Polres Jepara terus gencar melaksanakan sosialisasi larangan knalpot brong ke sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Jepara. Bukan tanpa alasan, mengingat para pelajar disinyalir banyak menggunakan knalpot brong.
Seperti yang terlihat kali ini, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama jajarannya melaksanakan edukasi larangan penggunaan knalpot tidak standar yang sering dikenal dengan istilah knalpot brong di SMK N 1 Jepara, Senin (8/1/2024).
Kapolres Jepara mengatakan, bahwa kegiatan sambang ke sekolahan merupakan kegiatan yang sudah rutin dilakukan setiap waktu. Namun pada kesempatan kali ini, ia lebih menekankan pada larangan penggunaan knalpot brong.
Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan, khususnya bagi masyarakat.
AKBP Wahyu juga menyampaikan, upaya ini dilakukan untuk memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Ukir ini. Disisi lain, banyak pengguna kendaraan berknalpot brong usia sekolah.
"Ini untuk menciptakan ketenangan sekaligus menegakan aturan berlalu lintas," jelas AKBP Wahyu saat ditemui usai kegiatan sosialisasi larangan knalpot brong di SMK N 1 Jepara, Senin (8/1/2024).
Menurut Abituren Akpol 2003 ini, knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan.
"Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor," ujarnya.
Selain di lingkup sekolah, Kapolres mengaku, juga melakukan sosialisasi kepada komunitas otomotif, bengkel, toko sparepart hingga kampanye melalui media sosial. Pihaknya juga aktif melakukan patroli melalui tim UKL (Unit Kecil Lengkap) yang terdiri dari anggota Satlantas, Samapta, Binmas, Reskrim, Intelkam, dan gabungan jajaran fungsi maupun sie Polres Jepara untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar.
Mengingat, dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
"Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban berlalu lintas," kata AKBP Wahyu.
Kapolres juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat dengan melaporkan jika menemui kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong kepada pihak berwenang.
Dengan terus digencarkannya sosialisasi ini, diharapkan mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak.
Selain itu, mantan Kapolres Sukoharjo ini menambahkan, bahwa saat ini Polres Jepara telah menyambangi sejumlah sekolah menengah atas sederajat untuk mensosialisasi larangan knalpot brong.
“Saat ini yang telah dikunjungi adalah SMK N 1 Jepara, SMA N 1 Jepara, SMK N 2 Jepara, SMK N 3 Jepara, SMA Islam Jepara, SMA Masehi Jepara, SMK Bhakti Praja Jepara dan SMA PGRI Jepara. Kami juga mengimbau agar mereka untuk menghindari aksi balap liar,” tandasnya.
Secara terpisah, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa suara knalpot racing sangat bising dan mengganggu masyarakat sekitar.
"Suara knalpot racing atau brong yang bising sangat mengganggu masyarakat, sehingga perlu diadakan penertiban, terutama di sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan agar tercipta situasi yang kondusif," jelas Ipda Puji.
Sosialisasi dan operasi knalpot brong dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama jajarannya yang didampingi pihak sekolah.
"Didampingi pihak sekolah, selain operasi knalpot brong, dilaksanakan juga sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor," tutur Ipda Puji.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat utamanya para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong, karena kebisingannya sangat menggangu,” pungkas Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara.
(Hani)