Penyidik PPA Polres Tanimbar Berhasil Meringkus Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur

 


Tanimbar, suaragardanasional.com - Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil meringkus Mucikari pelaku penjualan Anak dibawah umur dibekuk Penyidik PPA Satreskrim,Selasa 16-01-2024 Polres Kepulauan Tanimbar Jumat 12 Januari 2024 sekitar Pukul 20.00.Wit.  Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terhadap anak di bawah umur.


Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Ajun Komisaris Besar Polisi UMAR WIJAYA S.I.K mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar dalam hal ini unit PPA menangkap satu orang tersangka dari pengungkapan satu kasus perdagangan anak Pelaku yakni (EKM) 31 Tahun ditangkap oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar di sala satu penginapan di Kabupaten Kepualaun Tanimbar pada saat pelaku sedang melakukan transaksi untuk menjual korban dengan tujuan korban harus melayani tamu hidung belang yang telah dipesannya pekada Pelaku saat itu.


“Waktu dan tempat kejadian, pada hari Selasa Tanggal 09 Januari 2024 tepatnya didalam kamar Penginapan yang beralamat di Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.



Dalam penangkapan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang hasil penjualan korban, satu kondom dan juga dua unit Henpone milik korban dan pelaku.

Dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400.000-500.000. dari hasil jualan tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.100.000 Per satu pelanggan.


”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur . Tindakan hukum tegas bagi pelaku,” ujar Kapolres,


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar Ajun Komisaris Polisi HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K menyampaikan bahwa pelaku berhadapan dengan hukum terlibat TPPO karena terdesak ekonomi,Pelaku akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah ponakannya sendiri dalam hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya bahkan pelaku menjelaskan bahwa bukan cuman korban yang dijual oleh pelaku namun ada kurang lebih 12 korban yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ujarnya pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian sekaligus untuk memastikan aktivitas TPPO itu, dan kemudian Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar langsung melakukan penggerebekan dan menemukan satu orang pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan, ujarnya,


Kemudian tim langsung mengamankan Mucikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang,


Korban BUNGA (17) sudah tidak sekolah sejak satu tahun lalu dikarekana tergiur dengan adanya godaan dari pelaku yang kerap kali menjual korban kepada lelaki hidung belang, bahkan pelaku tidak memberikan uang dari hasil korban melayani tamu, "

 katanya uang yang diberikan oleh tamu kepada pelaku hilang sehinga pelaku tidak dapat memberikan korban upah" 


Ditambahkan,Korban anak saat ini dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan tersangka pelaku TPPO dikenakan Pasal 2 Ayat  (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.


Sumber: Kabarsulselindonesia.com/(Hani)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top