Temanggung, suaragardanasional.com - Para pedagang pasar tradisional masih kembang kempis meneruskan usahanya. Pedagang Pasar Kliwon Temanggung sepakat dan kompak untuk menolak tarif sewa kios dan los yang disampaikan Disperindagkop saat sosialisasi di selasar masjid pasar, Senin (15/1). Kondisi pasar yang lesu sepi pengunjung menjadi alasan utama pedagang atas penolakan tersebut.
Ketua paguyuban pedagang Pasar Kliwon (Kommpak) Samru, dengan tegas menyatakan tarif sewa kios los yang dibacakan Entargo. "Pedagang dengan ini menyatakan menolak tarif tersebut, meskipun dikatakan itu sudah dihitung serendah-rendahnya. Pedagang ingin bertemu langsung dengan Bupati Temanggung," tandas Sarmu.
Sosialisasi Raperbup Tentang Mekanisme dan Tata Cara Sewa Kios Los Pasar disampaikan kepada pedagang oleh Kepala Disperindagkop Entargo Yutri Wiyono kepada para pedagang pasar terbesar di Kabupaten Temanggung tersebut. Entargo mengatakan pedagang disini sudah lama berdagang. Ini untuk silaturahmi dan sosialisasi rencana perbup yang mengatur soal pasar," ujar Entargo.
Entargo menjelaskan, Perbup Nomor 117 th 2021 ada penolakan oleh pedagang pasar tradisional se-Temanggung. Bupati Khadziq saat itu sudah mencabut perbup dan Bupati sudah membentuk tim yang elemennya pedagang dari masing-masing pasar. Perwakilan masing-masing pasar sudah disetujui oleh pedagang. Namun, akhirnya kog masing-masing pasar tidak bisa bergabung, ada tiga pasar yang belum bisa bergabung (menyetujui-red)," ujar Entargo.
"Kami sudah sowan kesini (Pasar Kliwon). Dan sebelumnya kami sudah audiensi ke Pasar Ngadirejo. Waktu itu dari Pak Haryadi (perwakilan para pedagang) apa sudah memberitahukan hasil sosialisasi ke pedagang di Pasar Kliwon? Pedagang di forum ini dengan serentak menjawab hal tersebut belum diterima info apapun oleh pedagang.
Beberapa waktu lalu, ribuan pedagang pasar tradisional mendemo Bupati Temanggung dan Khadziq dan kantor DPRD Kabupaten Temanggung. Pasca pandemik covid-19 pedagang pasar tradisional usaha mereka mengalami kolaps. Tuntutan dari pedagang diantaranya, adanya perjanjian sewa kios dan los. Kedua, tuntutannya adalah diterbitkannya surat ijin menempati sesuai perjanjian sewa. Pedagang menuntut Perbup produknya Bupati Khadziq dicabut.
Entargo mengungkapkan jangka waktu sewa 5 tahun. Di rencana perbup sudah diakomodir, sewa bisa 1 tahun atau 5 tahun. Adanya penurunan tarif sewa. Contoh, dulu 7 jutaan/tahun, sekarang kios hadap keluar di lantai 1, yang terendah 1,8 juta/tahun.Kios yang menghadap ke dalam di lantai 1 dulu 2 jutaan/tahun dan sekarang 500 ribu/tahun.
Tarif Los lantai 2 yang dulu ditolak pedagang, tarif-tarif sewa per meternya sudah diturunkan oleh Pemkab. Jadi nanti saat mau teken perjanjian sewa baru, akan diukur ulang luas kios/losnya.
Tarif kios Pasar Kliwon Selatan dulu yang ditolak 119 ribu/meter menjadi 29 ribu/meter. Sudah cukup tinggi nilai penurunannya dan sudah dihitung dengan nilai terendah, kata Entargo.
Pedagang pasar juga minta ada pihak bank yang membantu pendanaan untuk sewa kios los. "Ini yang masih belum ada bank yang akan mendukung. Semoga nanti ada bank yang bersedia membantu pedagang," kata Entargo.
Pedagang yang sudah habis masa sewa, akan dilakukan pemutihan. Dan nanti saat balik nama penyewa, tidak ada biaya.
"Itu hal-hak yang kami sampaikan kepada perwakilan pedagang se- Tmg dan bahkan sosialisasi sudah berkali-kali dengan simulasi dan tarif sewa terendah," pungkas Entargo.
Disperindag memberikan gambaran tarif sewa adalah per meter persegi. Oleh sebab itu nantinya akan dilakukan pengukuran ulang luasan kios dan los oleh UPT Dinas Pasar. Di Pasar Kliwon tarif sewa kios 122 ribu/tahun/m2. Yang bagian dalam 100 ribu/tahun/meter. Untuk los sewanya 55 ribu/tahun/m2.
Salah satu pedagang perempuan di forum sosialisasi itu menyebutkan kalau tarif sewa seperti itu ditolak pedagang. "Kami dari Kommpak pernah sampaikan soal tarif tersebut ke para pedagang semua. Dan nominal tarif tersebut belum disetujui oleh pedagang. Pedagang masih menginginkan tarifnya turun lagi," tuntutnya.
Adi dari Disperindag, membeberkan pihaknya sudah menghitung dengan rumus tarif terendah. "Rumus ini sudah kami godok dan tidak makbendunduk muncul nominal tarif. Mekanismenya sudah dengan rumusan NJOP. Pemda sudah menggali rumusan sesuai NJOP dan Bag Hukum pun sudah ikut menghitung," kata Adi.
Pedagang bersikukuh, bahwa pedagang tidak usah menyesuaikan nominal tarif dengan PHTB atau NJOP. Yang punya gawe berdagang disini kan pedagang. Jadi kami masih merasa tinggi tarif yang disampaikan oleh Pemda.
Bagi para pedagang, walaupun harga tarif sewa yang katanya sudah rendah-rendahnya. Pedagang masih sangat keberatan. Temanggung kan punya Bupati, Bupati sebagai bapak kita semua. Pasar di Temanggung masihh lesu dengan situasi sekarang ini. Di siang hari yang masuk pasar itu berapa orang. Kami kapan bisa ketemu Pak Bupati, yang bapak kami. Saya dikejar-kejar UPT untuk mengumpulkan pedagang. Dan Kepala UPT jug dikejar oleh dinas. Ini belum terakhir. Jadi pedagang jangan manut-manut saja. Masih ada pertemuan lagi," tandas Samru.
Entargo menjawab, bahwa tugasnya hanya sosialisasi kepada pedagang. Kemarin-kemarin proses negosiasi berlangsung panjang dan alot. "Kami juga mikir, kog persoalannya itu-itu saja. Nanti hasil sosialisasi ini kami laporkan ke Bupati," janjinya. (Hery S)