Temanggung, suaragardanasional.com - Persoalan pasar tradisional di Temanggung masih alot. Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Temanggung (Raperbup) yang mengatur sewa los, kios maupun pertokoan mendapat penolakan dari para pedagang Pasar Adi Winangun Ngadirejo. (12/1/24).
Sosialisasi yang dilakukan di Aula UPT Pasar Ngadirejo dipimpin langsung Kepala Desperindagkop, Entargo Yutri Wardono S.Pt MM berjalan lancar namun tarif sewa yang disampaikan dirasakan masih terlalu tinggi bagi para pedagang.
Menurut Kepala Disperindagkop bahwa besarnya biaya sewa los maupun kios ini sudah mengakomodir keinginan para pedagang yang merasakan tingginya biaya sewa yang pada saat itu melakukan demo/unjuk rasa. “Biaya sewa dalam Raperbup ini jauh lebih rendah dari Perbup No. 117/2021 yang sebelumnya telah dicabut oleh Bupati. Pembahasan untuk penetapan sewa juga melalui tim pengkajian yang diwakili perwakilan pedagang Ngadirejo.
Proses pembahasannya melibatkan banyak pihak dan memakan waktu cukup lama yaitu 1 tahun lebih. Selain itu, dalam menentukan besarnya tarif sewa ini mendasarkan pada ketentuan peraturan yang berlaku”, jelas Entargo di forum lesehan itu.
Sementara itu, perwakilan pedagang yang diwakili Sumardi dan Maryanto menyampaikan bahwa kondisi pasar masih sepi dan banyak los yang terpaksa harus tutup. Disamping itu, sebagai perwakilan pedagang meminta agar tarif sewa untuk pasar Ngadirejo harus diberlakukan sama dengan pasar Parakan maupun pasar Candiroto. Sebagaimana terlampir dalam Raperbup, dasar perhitungan dan rumus yang digunakan untuk menentukan tarif sewa sudah ada namun besarnya biaya sewa bagi Pasar Ngadirejo ternyata adalah tertinggi.
Sebagai perbandingan, biaya sewa kios lantai 2 di pasar Parakan sekitar Rp. 19.350,-/m2/tahun dan pasar Ngadirejo untuk sewa kios di lantai 2 adalah Rp. 57.125,-/m2/tahun. Sementara itu, untuk sewa los di lantai 1 di pasar Parakan sebesar Rp. 15.950,-/m2/tahun dan sewa los di lantai 1 di pasar Ngadirejo sebesar Rp. 33.247,-/m2/tahun.
Bagaimana hal ini bisa terjadi padahal harga tanah wajar tentu lebih tinggi wilayah Parakan dibandingkan Ngadirejo. Pedagang Ngadirejo meminta agar dikenakan biaya sewa setidaknya 50% lebih rendah dari tarif sewa yang tertera dalam Raperbup”, jelas Sumardi.
Sosialisasi Raperbup yang akan mengatur sewa los maupun kios berakhir tanpa dicapai kesepakatan terkait besarnya tarif yang akan diberlakukan. Namun para pihak bersepakat, baik Disperindagkop maupun pedagang pasar Ngadirejo akan ikut menjaga kondusifitas tetap tenang dan nyaman memasuki tahun politik saat ini. (Hery S).