Jepara, suaragardanasional.com- Demi mewujudkan pemilu yang aman dan nyaman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dalam pemilu 2024 di Maribu Resto, Jepara, Sabtu (20/01/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Siti Nurwakhidatun, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun, Siti Suryani Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, Kepala Perangkat Daerah terkait serta perwakilan partai politik.
Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Siti Nurwakhidatun mengatakan, sesuai dengan ketepan KPU Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2024, penyusunan jadwal kampaye rapat umum berdasarkan dan mengikuti dengan jadwal kampanye rapat umum pasangan calon dan partai politik. Selain itu juga untuk memberikan sosisalisasi kepada partai politik dalam menjalankan kampanye agar nantinya tercipta kampanye yang aman dan nyaman.
“Dalam menjalankan kampanye diharap partai politik menjalankan peraturan yang sudah ditentukan oleh KPU,” kata Siti.
Sejalan dengan Siti Nurwakhidatun, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun menjelaskan, dalam menjalankan kampanye partai politik diwajibkan meminta ijin kepada Polres sebelum H-3 ketika kampanye dilakukan, dan ijin tersebut juga diserahkan kepada KPU dan Bawaslu Jepara.
“Partai politik dalam menjalankan kampanye harus mengantongi ijin dari Polres demi menjaga ketertiban bersama,” kata Muhammadun.
Ia menambahakan, selain ijin resmi peserta kampanye juga disarankan untuk mengikuti aturan yang berlaku, seperti tidak menggunakan kenalpot Brong yang nantinya dapat mengganggu masyarakat dan dapat memicu terjadinya konflik yang tidak diinginkan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan dan deklarasi bersama wujudkan pemilu tahun 2024 yang tertib dan damai di Kabupaten Jepara dengan Zero Knalpot Brong. Penandatanganan dan deklarasi diikuti oleh KPU Jepara, Dandim 0719/Jepara, Bupati Jepara, Polres Jepara, Kajari Jepara, Bawaslu Jepara serta perwakilan partai politik.
(Hani)